Widi : Hilangnya aset ini, diperkirakan senilai sekitar Rp15 miliar, terjadi di tahun 2020-an
Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKPD) tahun 2024.
Alhasil, dari pemeriksaan BPK menemukan beberapa temuan penting yang perlu ditindaklanjuti. Dalam rapat paripurna DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, memimpin rapat yang membahas hasil pemeriksaan BPK.
Pasalnya, data tersebut dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat dalam menyampaikan beberapa permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan pemerintah provinsi.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima opini WTP kedelapan untuk LK tahun 2024. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang kami temukan,” ungkap Widi Hidayat saat rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Babel Tahun 2024, Senin 30 Juni di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Babel.
Widi mengungkapkan, bahwa ada tiga temuan utama BPK meliputi kelebihan pembayaran tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mencapai lebih dari Rp400 juta, kekurangan volume pekerjaan Dinas PUPR dalam 13 paket yang mengakibatkan kelebihan pembayaran lebih dari Rp1,4 miliar, dan hilangnya aset peralatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai sekitar Rp15 miliar sejak tahun 2020-an.
Dengan demikian, BPK memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti rekomendasi dan menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum terkait aset hilang.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Hilangnya aset ini, diperkirakan senilai sekitar Rp15 miliar, terjadi di tahun 2020-an. Kami memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dan menyelidiki dugaan kemungkinan pelanggaran hukum,” pungkas Widi.
(Red)