Example 728x250.

LAM Tanjung Jabung Barat Ajak Masyarakat Hukum Adat Terapkan Restoratif Justice

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tanjung Jabung Barat, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dr. Ahmad Ridwan, M.Pd.I, Datuk “Temenggung Malim Jayo Sempurno Sutodilago” mengajak masyarakat hukum adat untuk menerapkan Restoratif Justice dalam menyelesaikan konflik sosial terkait pertanahan.

“Negara secara resmi mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya melalui UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2),” kata Dr. Ahmad Ridwan saat beraudiensi dengan Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang di kediamannya, Minggu 15 Juni 2025.

Ahmad menjelaskan bahwa Restoratif Justice dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang kompleks di tengah masyarakat dengan cara yang lebih damai dan harmonis.

“Bukan mengenyampingkan tugas dari Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi APH juga wajib melibatkan Masyarakat Hukum Adat, pengurus Hukum Adat bahkan sampai pada Hakim Adat demi kemajuan dan keharmonisan tatanan kehidupan dimasyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Ahmad Ridwan juga menyampaikan bahwa LAM Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah bekerja sama untuk menangani konflik sosial terkait pertanahan dan tanah ulayat.

“Kita harus mengedepankan dan melaksanakan Restoratif Justice dalam menyelesaikan konflik,” katanya.

Dr. Ahmad Ridwan juga berpesan agar masyarakat hukum adat di Tanjung Jabung Barat dapat hidup harmonis dan melaksanakan adat dan agama dengan baik.

“Disisa hidup dan jabatan yang diamanahkan akan mengabdi sepenuh jiwa raga terkait Adat dan akan siap berjuang bersama perjuangkan hak-hak masyarakat Hukum Adat yang tertindas selama ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!