Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum demi merebut kembali Pulau Tujuh yang saat ini berada di bawah administrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya, langkah ini diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayah Kepri pada tahun 2021, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa pemerintah provinsi sedang mengkaji secara mendalam dan akan segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan Pulau Tujuh ke pangkuan Babel.
“Karena kita salah satu anggaran tidak ada, dan kita akan perjuangkan, kita akan buka PMK nanti, masalah Pulau Tujuh kembali ke Provinsi Bangka Belitung,” kata Hidayat Arsani, Selasa 17 Juni 2025 di Kantor Gubernur Babel.
Ia juga menekankan bahwa sengketa ini akan diselesaikan secara hukum untuk menghindari keributan seperti di daerah lain.
“Kita selesaikan secara hukum, karena Kepri mengatakan punya. Bangka Belitung mengakui punyanya, jadi nanti larinya ke hakim,” pungkasnya.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status Pulau Tujuh dan memastikan hak-hak administratif dan kedaulatan wilayah Babel berdasarkan undang-undang pemekaran. (Red)