Example 728x250.

ASN Babel Dinonaktifkan, Mantan Sekwan Desak BKD Bertindak

banner 120x600

Datuk Agus Adaw : Harusnya pihak BKN melakukan pembelaan bukan malah kedzoliman menonaktifkan status ASN kepada anggotanya

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marwan, mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Babel untuk mengembalikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) nya yang dinonaktifkan. Marwan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dari perkara PT NKI.

Marwan didampingi oleh Tokoh Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Datuk Alam Pelawan, Agus Adaw, mendatangi Kantor BKDSDM Provinsi Kepulauan Babel untuk mempertanyakan status ASN H.Marwan yang dinonaktifkan.

“Harusnya pihak BKN melakukan pembelaan bukan malah kedzoliman menonaktifkan status ASN kepada anggotanya,” kata Datuk Alam Pelawan, Agus Adaw.

Datuk mengatakan agar BKD Babel mengusulkan kembali keaktifan status ASN Marwan ke BKN Pusat sesuai dengan alur administrasi negara dan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

“Yang terpenting Negara hadir dalam hal ini BKN memenuhi tuntutan hak ASN demi faktor kemanusiaan yang adil,” tandas Datuk.

Ia juga berharap agar kejadian seperti ini tidak berulang kembali kepada ASN lainnya, karena dapat merugikan seseorang baik dari segi materi maupun harkat martabat.

Diwaktu yang sama, Marwan menilai bahwa BKDSDM dan BKN telah melakukan kedzaliman dengan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah.

“Mereka tidak punya aturan untuk cepat memulihkan ASN yang dinyatakan bebas tak bersalah,” kata Marwan.

Menurut Marwan, BKDSDM sekarang ini hanya menganut aturan BKN yang langsung memvonis ASN padahal baru ditetapkan tersangka dan belum diadili di pengadilan.

“Dan mereka tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah ini adalah kedzaliman yang dilakukan oleh BKDSDM dan BKN,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKDSDM Babel, Yudi Hasri, menjelaskan bahwa proses aktivasi status ASN Marwan terhambat karena peraturan BKN yang hanya melihat peristiwa dari awal dan akhir saja.

“Kami ini harus mengikuti perintah pengadilan lho, kami jelaskan kepada Kanreg Regional Tujuh, dan itu ada dalam sistem untuk mengaktifkan kembali,” papar Yudi.

Yudi juga menegaskan bahwa BKD Babel harus mengikuti perintah pengadilan untuk memulihkan nama baik dan harkat martabat Marwan.

“Kalau sudah selesai, apapun hasilnya itu artinya inkrah kalau BKN itu benar-benar tidak ada tuntutan hukum lagi, nah yang paling tinggi mereka melihat ada di MA,” pungkas Yudi. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!