CNN-Tangerang, Laporan pengaduan yang diajukan oleh Sati ke Polresta Tangerang pada Tanggal 8 Oktober 2024 dengan Nomor: 572/X/YAN 2. 4. 1/2024/SPKT, ditindak lanjuti oleh Kepolisian dengan melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial SLH dari Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terus berlanjut. Selasa (22/10/24).
Pada Senin, 21 Oktober 2024, tiga saksi berinisial KH, IH, dan KH, memberikan keterangan kepada pihak Polresta Tangerang.
Menurut kesaksian para saksi, bahwa SLH meminta fotocopy KTP untuk diajukan agar mendapat bantuan kepada pemerintah. Namun, bukannya dapat bantuan, ternyata data fotocopy mereka untuk meminjam uang oleh pelaku tanpa seijin para saksi.
Salah satu saksi berinisial KH, kepada wartawan mengatakan, bahwa sebelumnya Ia tidak tahu kalau fotocopy KTPnya diajukan untuk pinjaman uang kepada teh Sati. Karena semula Soleha minta fotocopy KTP untuk diajukan kepada pemerintah supaya dapat bantuan.
“Bukannya dapat bantuan dari pemerintah, akan tetapi disalahgunakan untuk kepentingan Soleha tanpa seijin saya”, jelas KH
Hal senada dikatakan oleh IH, merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan Soleha kepadanya, karena KTPnya disalah gunakan tanpa seijinnya.
“Dia mengambil uang dari Teh Sati memakai data saya untuk kepentingan pribadi pelaku”, kata IH.
R selaku penyidik pembantu Polresta Tangerang menyampaikan bahwa setelah mendengar langsung keterangan dari para saksi korban, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada SLH untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan KTP ini.
“Kami akan segara memanggil SLH untuk memberikan klarifikasi, ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tangerang untuk memastikan bahwa kasus ini diusut sampai tuntas”, ujar penyidik
Perkembangan ini diharapkan menjadi titik terang dalam mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan SLH.
(Rdf-red)


.












