Example 728x250.

Desa Simpangkatis Rawan Kemalingan, Masyarakat Menjadi Resah

banner 120x600

CNN–Simpangkatis, Maraknya kejadian pencurian di Desa Simpangkatis memicu keresahan masyarakat. Pasalnya beberapa hari berturut-turut Desa Simpangkatis rawan kemalingan, akibatnya masyarakat yang bertempat di Rt.02 Rw.01 Desa Simpangkatis, Bangka Tengah, Bangka Belitung menderita kehilangan barang-barang yang dinilai berharga. Mulai dari hasil tani sahang (lada) basah, Arco, alat-alat rumah tangga, pupuk tanaman sawit bahkan sampai tabung gas yang berada di dalam dapur rumah warga pun raib. Atas kejadian itu, masyarakat mengalami kerugian material ditaksir jutaan rupiah.

Atas peristiwa tersebut, Media Cakrawala Nationalnews melakukan konfirmasi kepada pihak korban, Maryani (54 tahun) yang mengalami korban kemalingan 10 (sepuluh) ‘butir’ tabung gas di dalam dapur rumahnya.

Menurut ibu setengah baya yang sehari-hari usaha warung Pecel Lele Bang Toyib ini, kejadian kemalingan di lingkungan warganya itu sudah tiga kali dalam beberapa hari berturut-turut pada rumah yang berbeda. Oleh Karena itu Ia berharap agar pihak kepolisian merespon laporannya supaya oknum pencuri dapat secepatnya ketemu, diproses sesuai dengan kerugian dan aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi kejadian itu, Minggu (20/10/2024) dalam hal ‘penyakit masyarakat’ tersebut Media Cakrawala Nationalnews bertandang ke Kantor Kepolisian Sektor hendak melakukan konfirmasi atas tanggapan peristiwa yang memilukan itu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Simpangkatis Bangka Tengah, Iptu Benny Fernanda menyatakan selalu siap dan merespon terhadap sebuah atensi masyarakat terkait masalah korban kemalingan yang mengakibatkan keresahan dan merugikan warga, khususnya masyarakat Simpangkatis.

Menurut beliau, tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah 2,5 juta dapat diproses, untuk penanganannya tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk perkara tindak pidana ringan, mungkin bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice atau mediasi. Sedangkan untuk tindak pidananya tetap dapat dilaporkan dan diproses secara hukum.

“Laporan ini merupakan suatu atensi buat kami agar dapat ditindaklanjuti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan anggota kami sudah menuju ke tempat kejadian perkara (TKP)”, terang Benny singkat.

Sementara Kepala Desa (Kades) Simpangkatis Kecamatan Simpangkatis Bangka Tengah, Hendra Gunawan, SH, saat ditemui Cakrawala Nationalnews mengatakan, dalam beberapa waktu belakangan ini di Desa Simpangkatis sering terjadi kemalingan dalam rumah masyarakat, termasuk harta benda milik warga seperti halnya mesin air, tabung gas dan alat-alat rumah tangga lainnya.

Dikatakan Kades, yang menjadi sasaran pencuri dengan cara membobol pintu rumah, jendela ataupun dinding papan yang rapuh. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran warga setempat karena situasi Kamtibmas di Desanya sedang kurang kondusif dikarenakan situasi ekonomi masyarakat Bangka Belitung (Babel) saat ini setelah peristiwa pasca timah menjadi terpuruk sehingga mengalami gangguan sosial.

Pemerintah Desa Simpangkatis dalam upaya untuk menanggulangi permasalahan ini selalu mengingatkan kepada warga agar selalu waspada dan menjaga harta benda miliknya dengan baik, jangan sampai terjadi kemalingan dirumahnya

Iapun menghimbau, agar segera melaporkan kepada aparat hukum setempat jika ada hal mencurigakan agar dapat dilakukan penanganan cepat.

“Kami terus menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian melalui bhabinkamtibmas yang bertugas di desa kami untuk bagaimana mengantisipasi supaya tidak ada kejadian kemalingan berulang dan melakukan penanganan yang cepat untuk segera ditelusuri bila ada lagi terjadi pencurian serupa.

Terlepas dari itu, berdasarkan sumber yang didapat Cakrawala Nationalnews, bahwa tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tetap diproses hukum di Indonesia. Tindak pidana tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Peraturan mengenai tindak pidana ringan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012. Perma ini mengatur tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Haj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *