CNN–Prabumulih, Banyak Pelanggaran Pemilu atau Pilkada Prabumulih dilakukan salah satu paslon di Kota Nanas ini. Mulai dari penggunaan fasilitas negara, pengerahan ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih, kampanye di masjid, dan lainnya.
Namun pada kenyataannya, tidak ada tindaklanjut dilakukan Bawaslu Prabumulih selaku lembaga pengawas alias Polisi Pemilu atau Pilkada.
Hal ini tentunya menjadi sorotan salah satu LSM, yaitu LSM MRLB diketuai Sastra Amiadi. Hal itu ditegaskannya kepada awak media, Sabtu, 19 Oktober 2024.
“Ada apa ini? Banyak sekali pelanggaran dilakukan salah satu paslon, tetapi tidak ada aksi nyata dari Bawaslu Prabumulih guna melakukan penindakan. Hal itu menjadi pertanyaan kita, sebagai LSM MRLB,” aku Yadi, sapaan akrabnya.
Informasi dihimpunnya, guna menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas Pemilu. Bawaslu Prabumulih sebelumnya, mengajukan dana hibah Rp 16 miliar kepada Pemkot Prabumulih.
“Kalau hanya jadi penonton, artinya anggaran besar dikeluarkan Pemkot Prabumulih dalam pengawasan Pemilu atau Pilkada Prabumulih 2024 menjadi sia-sia,” tukasnya.
Dibeberapa daerah lain, adanya pelanggaran Pemilu. Kata dia, Bawaslu berperan aktif dalam pengawasan dan penindakan. Sehingga, dinilai itu memang ranah atau wewenang harus dilakukan.
“Seperti kasus di Pulau Jawa, penggunaan fasilitas negara ditindaklanjuti Bawaslunya. Salah satu paslon, terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Lanjut Yadi, sesuai aturan dan ketentuan. Penggunaan fasilitas negara, pengerahan ASN, kampanye di masjid, dan lainnya merupakan pelanggaran Pemilu masuk rana pidana Pemilu. “Jika pelanggaran Pemilu ini, tidak juga dilanjuti Bawaslu Prabumulih. Jelas akan melaporkannya ke Bawaslu Propinsi Sumsel hingga DKPP, karena Bawaslu Prabumulih tidak menjalankan tugasnya secara baik dan sesuai kewenangannya telah diatur,” pungkasnya.
(Red)