CNN–Pangkalpinang, Organisasi Masyarakat Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kepulauan Bangka Belitung, kembali melakukan aksi demo di depan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jumat, (04/10/2024).
Tuntutan mereka masih sama seperti aksi demo sebelumnya di Kantor Kejaksaan Tinggi beberapa waktu yang lalu. Pasalnya, meminta agar H.Marwan untuk diberikan penahanan rumah, namun ironis meski sudah dua kali surat pengajuan permohonan tahanan rumah pernah dilakukan pihak MABMI diketuai H.Marwan ditolak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Akibatnya, tak heran kalau MABMI menyatakan sikap bahwa H.Marwan telah terdzolimi dan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang terkesan tebang pilih, seperti ‘tajam ke bawah tumpul ke atas’.
Permintaan para aksi demo melalui koordinator lapangan (Korlap) Eka Mulya Putra tersebut punya alasan, karena H.Marwan dalam kondisi tubuh yang tidak memungkinkan. Karena memiliki riwayat sakit stroke, sehingga tak wajar kemudian menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalpinang.
Eka yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dalam orasinya mengatakan, “kami meminta agar hukum ditegakkan, hukum yang berkeadilan, yang tidak pandang bulu, yakni tajam kebawah namun tumpul ke atas”, Ujar Eka.

Orasi Eka mengatakan, hari ini kami datang ke gedung ini untuk mengetuk hati nurani pihak kejaksaan tinggi, namun jika kedatangan kami dikantor ini untuk meminta dialog kemudian tidak ditanggapi, maka kami masyarakat Bangka Belitung akan menduduki kantor Kejaksaan Tinggi ini, dan disambut dengan meriah oleh massa aksi.
Sementara Hasan Rais, mantan Aktivis Nasional 98, menyatakan bahwa hukum harus mengacu kepada azas kemanusiaan meski sifatnya memaksa. Apalagi, sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila, apapun permasalahannya maka harus berpedoman kepada azas keadilan dan kemanusiaan. Oleh sebab itu kata Hasan, persoalan hukum janganlah menjadi suatu konspirasi hukum yang jahat.
Dengan demikian papar Hasan, maka pihak aparat hukum harus benar-benar bersikap adil dalam kasus PT.NKI pada Penyalahgunaan Pemanfaatan Hutan di Kecamatan Mendobarat, Desa Kotawaringin yang menjerat H.Marwan. Jangan hukum terkesan tebang pilih dan mendzolimi masyarakat.
Artinya kata Hasan, jika peristiwa hukum itu bersifat adil maka semua yang terkait dalam kasus tersebut harus dijerat, bukan hanya H.Marwan. Akan tetapi termasuk barang buktinya yakni Hutan yang dikelola PT.NKI sesuai dalam kontrak dengan Gubernur Erzaldi Rosman saat Ia menjabat, semua harus disita karena sudah dinilai cacat hukum.

Seperti diketahui, pada aksi demontrasi sebelumnya yakni pada Selasa, 17 September 2024 kemarin secara tegas aksi demo mengatakan, menuntut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, agar melakukan penyitaan terhadap perkebunan dengan ukuran luas 1.500 Ha.
Mereka menilai kontrak yang telah diberikan oleh mantan Gubernur Erzaldi Rosman Djohan kepada PT. NKI adalah cacat hukum karena tidak sesuai dengan isi yang tertuang dalam kontrak, dimana izin yang tertuang dalam kontrak tersebut yaitu penanaman pohon sengon dan pisang, namun dialihfungsikan menjadi tanaman perkebunan sawit.
Terlepas dari itu, lawyer Andi Kusuma, SH, CTL, M.Kn menuntut agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melakukan penyitaan terhadap perusahaan perkebunan luas 1500 hektar yang terletak di Desa Kotawaringin itu. Karena sudah jelas telah bersengketa dan melanggar hukum sehingga menjadi sumber masalah dalam perkara ini.
“Kita menuntut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melakukan penyitaan terhadap perkebunan lahan 1500 hektar itu, itu objek sengketanya, ketika disita maka wajib ditetapkan tersangka, siapa pelaku yang menanam di situ pisang berbuah sawit, yang memberikan ijin wajib juga untuk ditahan, karena hukum sifatnya memaksa”, terang Andi Kusuma.
Selain itu, mereka berharap agar pihak penegak hukum yang di pusat seperti halnya Kejagung RI bahkan KPK RI untuk turun tangan ‘membersihkan’ oknum-oknum penegak hukum yang disinyalir kerjanya tak becus menuntaskan perkara hukum di Babel.
Media Cakrawala Nationalnews telah berusaha melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Basuki Raharjo, SH, MH terkait hal diatas, namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi balik dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
(Red)


.












