CNN, Prabumulih – Mulai adanya pelanggaran Pilkada Prabumulih 2024 di proses kampanye salah satu paslon.
Menjadi sorotan LSM APM, tegas meminta Bawaslu dan Gakkumdu segera bergerak turun tangan melakukan pemeriksaan pelanggaran Pilkada Prabumulih tersebut, berujung tindak pidana.
Khususnya, dugaan penggunaan fasilitas negara dan melibatkan teranr-terangan ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih terang-terangan jadi timses ketika kampanye serta money politik.
Hal itu ditegaskan Ketua LSM APM, Adi Susanto kepada awak media, CNN di rumahnya. “Dugaan penggunaan mobil dinas termasuk tindak pidana pemilu, pasalnya jelas aturan tidak diperbolehkan alias dilarang. Termasuk, dugaan keterlibatan ASN baik itu PNS atau PPPK tidak boleh karena aturannya ASN harus netral dan tidak boleh memihak. Satu lagi, masalah dugaan money,” aku Santon.
Kata dia, hal itu harus diusut tuntas guna membuktikannya. Bawaslu Prabumulih, tukasnya bersama Gakkumdu harus segera bergerak dan jangan diam saja. Apalagi, permasalahan ini telah menjadi viral.
“Kita minta Bawaslu Prabumulih dan Gakkumdunya, tegas segera mengusut dugaan pelanggaran ini. Jelas hal ini, tidak mencerminkan demokrasi jujur dan adil,” bebernya.
Ia juga meminta, Pemkot Prabumulih segera menarik mobil dinas dari salah satu paslon guna menghindari penyalahgunaan. Pasalnya, salah satu calon bukan lagi pejabat pemerintah. “Tidak hanya itu, juga memberikan sanksi tegas kepada ASN jika terbukti melakukan pelanggaran karena tidak netral,” pungkasnya.
Kalau hal ini, tidak ditindaklanjuti. Tukasnya, APM akan mengelar aksi dalam rangka menjaga marwah pesta demokrasi di Prabumulih. “Kita akan melakukan demo atau aksi ke Pemkot Prabumulih dan Bawaslu, karena tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(red)