CNN-Pangkalpinang, Gelombang pergerakan demontrasi telah dilakukan oleh organisasi Melayu Bangka Belitung, dalam hal ini Organisasi Masyarakat Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia atau disingkat dengan (MABMI) yang dikomandoi Datu’ Agus Adaw selaku Depati Alam Pelawan sekaligus juru bicara saat melakukan mediasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (17/9/2024).
Menurut Datu’ Agus Adaw, mereka sepakat menyatakan sikap kooperatif dengan mengeluarkan pendapat tentang Penangguhan tahanan H.Marwan agar dikabulkan.
Sebab, hal itu berkenaan dengan faktor kemanusiaan dan kesehatan H.Marwan, dalam perkara perkebunan perusahaan NKI yang menyebabkan beliau ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu Pangkalpinang.
“Alhamdulillah tadi kami sudah ketemu dengan perwakilan Jaksa Kasi Intel Reagan, secara hukum seperti yang dijelaskan oleh Pengacara Pak Haji Marwan, penetapannya sudah didukung dua alat bukti, jelas Datu’.
Ditambahkan Datu’, kalau nanti sampai ke persidangan silahkan buka-bukaan (Marwan-red) seterang-terangnya dipersidangan, “, papar Datu’.
Kendati demikian kata Datu’, didalam hati yang paling dalam, tentu hukum harus dapat dilihat dari sisi azas kemanusiaannya, yakni permohonan penangguhan Marwan baiknya agar dapat dikabulkan, karena beliau (Marwan-red) memiliki riwayat sakit stroke.

“Namun sebagai tokoh masyarakat mewakili keluarga Pak Marwan, saya dalam lubuk hati yang paling dalam menyampaikan permohonan maaf, saya minta adik kami, Pak Marwan ini diberikan penangguhan penahanan karena ia miliki latar belakang sakit stroke”, imbuhnya.
Oleh karena itu, tambah Depati MABMI ini pihak Kejaksaan kiranya dapat memaklumi dan faham betul mengenai ilmu hukum jika ditinjau dari sisi azas kemanusiaannya, meski Marwan dalam status tersangka.
“Kita menunggu lah, dua tiga hari ini, semoga Alhamdulillah kita berdoa semua mungkin Pak Marwan dikabulkan, ini dalam lubuk hati yang paling dalam, saya tidak bicara hukum tapi dari sisi kemanusiaan, apalagi ini tahun politik”, jelas Bang Agus sapaan akrabnya.
Disisi lain, Dr. Andi Kusuma, SH, CTL, M.Kn menyatakan bahwa mengenai perkara Marwan, peristiwa hukumnya harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Artinya jangan dibuat terkotak-kotak, karena ada beberapa regulasi yang dikangkangi dan alat bukti yang belum disita oleh negara.
Dijelaskan Andi regulasi tentang pemanfaatan kawasan hutan tersebut telah dilanggar Gubernur, yakni Permendagri Nomor 22 tahun 2009. Akan tetapi jelas Andi, kalau penerapan pasal nya itu ruang lingkup mengenai pidana korupsi, maka kita balik bertanya.
“Apakah Pak Marwan memperkaya diri, apakah Pak Marwan menerima pungli, jawabnya tidak ada, itu sudah saya sampaikan tadi di Kejati saat mediasi”, tegas Andi.

Iapun menambahkan, kalau objeknya perkara itu adalah lahan luas 1500 hektar oleh Perusahaan Perkebunan yang pernah diberikan ijin Provinsi itu untuk menanam sengon ataupun pisang, tetapi tiba-tiba ditengah perjalanannya tumbuhnya adalah pohon pisang ‘berbuah sawit’.
“Artinya ada regulasi dari Kabupaten Bangka, dalam hal ini mantan bupati yang menerbitkan ijin untuk perkebunan sawit”, terang Andi.
Berarti kata Andi, perusahaan-perusahaan yang menanam sawit itu lah yang menikmati keuntungan dan memperkaya diri pada unsur kerugian negaranya.
“Jadi saya minta penegakan hukum dari hulu ke hilir, jangan sampai kasus ini dikotak-kotakkan, regulasi propinsi dan regulasi kabupaten, terus dikotak dibelah lagi, wajar asumsi masyarakat itu hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas”, tandas Andi.
Oleh karenanya kata Pengacara Low profile ini, Ia keberatan ruang lingkup perkara ini jika dilimpahkan ke Pengadilan kalau hanya dititik beratkan kepada Kepala Dinas Kehutanan (Marwan-red) saja, sementara yang terlibat dalam perkara penyimpangan pemanfaatan hutan ini masih berkeliaran dan tak ditahan.
“Kan kita sudah tahu semua, perkara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, siapa-siapa pelakunya, tadi sudah disampaikan orasi MABMI, kami faham semua”, paparnya.
Terlepas dari itu, Andi menuntut agar pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan penyitaan terhadap perusahaan perkebunan luas 1500 hektar yang terletak di Desa Kotawaringin itu. Karena sudah jelas telah bersengketa dan melanggar hukum sehingga menjadi sumber masalah dalam perkara ini.
“Kita menuntut kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan penyitaan terhadap perkebunan lahan 1500 hektar itu, itu objek sengketanya, ketika disita maka wajib ditetapkan tersangka, siapa pelaku yang menanam di situ pisang berbuah sawit, yang memberikan ijin wajib juga untuk ditahan, karena hukum sifatnya memaksa”, terang Andi Kusuma.
Sembari Ia berharap agar Kejaksaan Agung memiliki pertimbangan hukum terkait usulan penangguhan penahanan Marwan karena keadaan kesehatannya (Marwan-red). Meski korp Adhyaksa punya kekuasaan hukum namun tidak terlepas dari sama-sama saling menjaga kondusifitas di Provinsi Bangka-Belitung yang kita cintai ini, apalagi bertepatan dengan tahun politik Pilkada.
Agar berita ini berimbang, maka Media Cakrawala Nationalnews mengkonfirmasikan kepada pihak Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Basuki Raharjo, SH, MH terkait hasil pertemuan tersebut namun belum ada jawaban.
(Haj)


.












