CNN–Pangkalpinang, Fenomena pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, bakal ramai melawan kotak kosong, terbukti demokrasi di Indonesia mengalami ‘degradasi’, atau bisa dikatakan mengalami kemunduran. Lalu, Kemanakah suara Demokrasi yang selalu digaung-gaungkan oleh elit politik bahwa rakyat berperan penting dalam sebuah pengambilan keputusan yakni bermusyawarah mufakat, namun kenyataannya, apa yang terjadi?
Artinya, demokrasi kita saat ini tampaknya tak baik-baik saja, karena disodorkan oleh fenomena politik yang penuh ‘panggung sandiwara’. Akibatnya, masyarakat dibuat bingung, kemanakah suara demokrasi yang selama ini di koar-koarkan oleh para partai politik, yaitu suara rakyat adalah suara tuhan, apakah itu cuma kamuflase saja? Yang jelas masyarakat terkesan ‘dipaksa’ oleh sistem Demokrasi dari hasil produksi politik para elit di Senayan yakni DPR.
Terlepas dari itu, menurut informasi yang berkembang bahwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ada 3 daerah kabupaten/kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi pilkada yang paslonnya akan melawan kotak kosong, yaitu Pilkada Bangka Selatan, Bangka, dan Pangkalpinang.
Hal inilah menurut Penulis sangat menarik sekali untuk dibahas, karena fenomena ini dapat terjadi karena hanya terdapat satu pasangan calon (Paslon) yang mengikuti kontestasi. Dengan demikian, masyarakat hanya disuguhi dua opsi, mencoblos paslon atau kotak kosong.
Yang jadi pertanyaan masyarakat awam adalah, bagaimana jika kotak kosong menang dalam suatu pilkada? Jawabannya pilkada harus diulang.
Mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menetapkan paslon terpilih yang melawan kotak kosong apabila mendapat suara lebih dari 50 persen.
Namun, apabila perolehan suara paslon tunggal tersebut tak mampu melewati persentase 50 persen suara sah, kotak kosong dinyatakan menang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, maka pilkada wajib diulang. Adapun paslon yang kalah dapat mencalonkan diri kembali di pilkada berikutnya.
Saat menunggu pilkada ulang, akan ada kekosongan jabatan di daerah bersangkutan dan kekosongan ini akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kemendagri. Prosesnya, KPU daerah akan berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan pejabat gubernur, bupati, atau walikota.
Beberapa kondisi yang memungkinkan pemilihan calon kepala daerah hanya diikuti oleh satu Paslon saja karena beberapa hal :
pertama, hanya ada satu calon saja yang mendaftar meski telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Kedua, terdapat beberapa calon yang mendaftar namun hanya ada satu calon yang memenuhi syarat.
Ketiga, sejak penetapan pasangan calon sampai dimulai masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, parpol tidak mengusulkan atau mengusulkan namun calon tidak memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu pasangan calon.
Keempat, sejak dimulai masa Kampanye sampai hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, parpol tidak mengusulkan calon/calon pengganti
tidak memenuhi syarat.
Kelima, terdapat pasangan calon yang mendapatkan sanksi pembatalan sebagai peserta yang mengakibatkan hanya terdapat 1 paslon.
Meski timbul perasaan tidak puas, masyarakat pemilih tidak dapat menghalangi jalannya Pemilihan kepala daerah yang hanya menyodorkan 1 pasangan calon dalam surat suara. Pilkada tetap digelar dengan potensi kemenangan yang sangat besar pada calon.
Di daerah tertentu sangat mungkin calon tunggal sengaja diskenariokan, bisa jadi dikarenakan mahalnya tiket pencalonan menjadi yang paling argumentatif, tentunya dengan dukungan berbagai survei dan penelitian.
Permasalahan kotak kosong dalam kontestasi pilkada, berkaitan dengan konfigurasi kekuatan partai politik, yang kedepannya akan membawa pengerucutan pada dukungan atau pemberian rekomendasi untuk calon kepala daerah yang akan diusung.
Hal ini memunculkan permasalahan ketika konfigurasi partai politik disuatu daerah hanya memunculkan satu calon kepala daerah yang mendapat semua dukungan partai politik sehingga memunculkan calon tunggal. Meski demikian, ada jalur untuk mengusung calon independen, namun harus dengan persyaratan dan kriteria yang sangat ketat.
Pada pilkada 2024 yang akan diselenggarakan 27 November mendatang yang diikuti oleh seluruh daerah di Indonesia, setidaknya terdapat beberapa daerah yang memiliki calon tunggal, ini menunjukkan regenerasi calon pemimpin daerah sangat rendah.
Munculnya calon tunggal tentu tidak baik bagi demokrasi pada tingkat daerah, sebab rakyat hanya dihadapkan pada pilihan untuk memilih atau tidak memilih calon.
Bisa jadi kekecewaan masyarakat pada Pilkada kotak kosong nanti menimbulkan golongan putih (Golput) tanpa datang ke TPS. Kendati hal tersebut bukan suatu keinginan yang kita harapkan namun karena situasi dan kondisi yang memaksa. Bisa jadi, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi generasi anak cucu kita di masa depan.
Namun sejatinya, kita jangan kalah dengan kedzoliman kekuasan politik yang serakah, karena tuhan bersama kita, tetap datang ke TPS, pilih sesuai yang di hati, apakah mencoblos kotak kosong atau satu pasangan calon (Paslon) bupati, walikota atau gubernur. Mari kita berdemokrasi dengan jujur, adil, bebas dan rahasia.
Penulis : Hairul Anwar Al-Ja’fary


.












