Example 728x250.

Andi Kusuma ‘Tantang’ Aspidsus Kejati, Berani Atau Tidak Mentersangkakan Erzaldi

banner 120x600

CNN–Pangkalpinang, Berkenaan dengan Kasus penyalahgunaan pemanfaatan hutan Desa Labu dan Kotawaringin, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata berbuntut panjang.

Pasalnya, Pengacara PT. NKI sekaligus penasehat hukum dari H. Marwan, yaitu Dr. Andi Kusuma, SH,MH ‘menantang’ pihak Kejati Babel.

Ia katakan, ‘apakah berani Aspidsus menjadikan Erzaldi sebagai tersangka dalam kasus PT. NKI hutan di Mendobarat’?

Perkara itu, bermula pada tahun 2017 sampai dengan 2019, berawal Direktur PT. Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko hendak berkebun pisang di Desa Labu dan Kotawaringin Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka, namun seiring waktu berjalan ternyata ada masalah krusial sehingga berakhir berhadapan dengan hukum.

Ironisnya, hal itu terindikasi adanya keterlibatan mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017–2022, Erzaldi Rosman Djohan yang melakukan penyimpangan kewenangannya saat Ia menjabat, yakni mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 tahun 2009. Namun hingga saat ini Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum menjadikan Ia tersangka.

Hal itu seperti yang disampaikan Penasehat Hukum PT.NKI, Dr. Andi Kusuma, SH,MH saat diwawancara Wartawan, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Senin malam (26/8/2024).

Andi katakan, bahwa pada malam itu Ia selaku penasehat hukum, H.Marwan, Direktur PT.NKI, dan Rikky Nawawi melakukan jihad hukum. Artinya, membuka semua kejadian permasalahan hukum di PT. NKI agar menjadi jelas. Tujuannya, siapa saja sebenarnya terlibat dalam masalah hukum itu yang mengakibatkan kerugian negara pada perkara tersebut.

“Hari ini betul-betul klien kami melakukan jihad hukum, membuka permasalahan sejelas-jelasnya, siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara”, ungkap Andi.

Selain itu, Andi pun dengan beraninya ‘menantang’ Aspidsus Kejati Babel, Dr.Suseno, SH, MH, dengan menyatakan apakah berani pihak Kejati menetapkan mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan sebagai tersangka terkait kasus itu.

“Sebelum penetapan Pilkada berani nggak menetapkan mantan gubernur bapak Erzaldi Rosman sebagai tersangka, jangan bicara sarana Pilkada itu menjadi sarana umum untuk menyelamatkan diri”, tandas Andi.

Karena menurut Andi Kusuma, persoalan penegakan hukum itu sifatnya adalah memaksa dan tidak ada tebang pilih, sehingga siapapun yang melanggar hukum harus ditindak.

“Dalam hal ini penegakan hukum sifatnya memaksa, jangan tajam di bawah tumpul di atas, itu saja yang bisa saya sampaikan“, pungkasnya.

Disisi lain, menurut keterangan H.Marwan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam wawancaranya dengan wartawan, Senin malam (26/8/2024) di Kantor Kejati Babel, bahwa Ia dijadikan tersangka oleh Kejati Babel tanpa ada temuan aliran dana sepeserpun kepadanya.

“Saya bukan korupsi tapi dituduh korupsi, saya hanya saat itu mengeluarkan pertimbangan teknis untuk gubernur menandatangani MoU”, papar Ketua MABMI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.

Marwan pun mempertanyakan, apakah pertimbangan teknis (Pertek) itu sudah menjadi produk hukum meski belum ditandatangani gubernur.

Sejatinya jelas Marwan, produk hukum itu terjadi setelah ada tandatangan MoU gubernur dengan pihak perusahaan terkait. Sembari Ia mengatakan dengan lantang bahwa kasus ini menyeret beberapa nama pejabat negara antara lain, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Rudianto Chen, Mulkan (mantan Bupati Bangka) bahkan Erzaldi Rosman Djohan (mantan Gubernur Babel).

“Nah sekarang sudah terbukti, pelaku kejahatannya adalah ada tiga perusahaan, PT.Pal, PT.BAM, PT. SML melakukan jual-beli lahan di kawasan hutan itu. Tapi mereka tidak tertangkap semua. Karena ada Rudianto Chen, ada Abon, ada Jhoni dan ada Mulkan”, papar Marwan.

Padahal kata Marwan, Mulkan saat itu masih menjabat Bupati Bangka sudah menerima uang dari PT.PAL.

“Berarti sudah ada bukti, tangkap itu, Mulkan mantan Bupati Bangka, tangkap itu Rudianto Chen DPR RI”, kata Marwan.

Ditambahkannya, kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman telah menerima uang 200 juta rupiah dan kompensasi hutan 750 hektar terkait kasus hutan itu.

“Gubernur Bangka Belitung itu kan sudah menerima uang 200 juta dan lahan 750 hektar, pengangkuan dari saudara Ari. Berarti itulah penjahatnya yang ditangkap, bukan saya”, pungkas Marwan.

Marwan Menghimbau kepada pihak kejaksaan tinggi agar mengayomi hukum kepada masyarakat Bangka Belitung bukan asal menangkap orang, tanpa ada kejelasan fakta yang ada.

“Seharusnya Kejati dan Wakajati dan Aspidsus, kalau masuk disini benar-benar menegakkan keadilan yang benar, harus mengayomi kami-kami ini bukan langsung dijadikan tersangka seperti preman besar tanpa bisa pulang ke rumah”, terangnya.

Agar berita Berimbang, Media Cakrawala Nationalnews hendak menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Basuki Raharjo malam tadi, terkait pernyataan kuasa hukum Andi Kusuma tentang apakah berani pihak Kejati mentersangkakan Erzaldi mantan Gubernur Babel itu, tetapi yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi.

Namun berdasarkan hasil jumpa Pers malam tadi Senin (26/8/2024), bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melalui Asintel, Fadil Regan didampingi Kasipenkum Basuki Raharjo, berdasarkan ekspos perkara telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya, inisial AS (Direktur PT.NKI), M (Mantan Kadishut Babel), DM (Kabid Tata Kelola Dishut Babel), BW (Kasi Dishut) dan RN sebagai staf Dishut Babel.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *