Example 728x250.

Mundurnya Waktu Pengumuman Pembuktian Klarifikasi Dokumen Tender di Pokja ULP Pemkot, Jadi Tanda Tanya

banner 120x600

CNN–Pangkalpinang, Proses tender yang berlangsung di Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendadak mengundurkan jadwal pengumuman pembuktian dokumen dan pemenang tender, akibatnya menjadi tanda tanya publik.

Pasalnya, jadwal pengumuman diperingkat pemenang tender pada 3 perusahaan dengan nilai terendah tersebut diundur. Akibatnya, para Kontraktor yang ikut di tender itu menjadi curiga sembari mempertanyakan alasan, mengapa mengundurkan waktu itu bisa terjadi.

Dari amatan Media Cakrawala Nationalnews bahwa jadwal evaluasi yang dilakukan sempat berubah-ubah dan penetapan pemenang pun diundur sehingga menjadi pertanyaan publik.

Menurut Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Yudi Fernando saat dikonfirmasi Media Cakrawala Nationalnews, Kamis (22/8/2024) di ruang kerja, Ia tak akan mencampuri dan mengintervensi tugas dari Pokja Pengadaan Barang dan Jasa LPSE karena itu adalah bukan ranahnya.
“Ini ku serahkan ke Pokja, ku dak ikut campur masalah evaluasi itu, karena itu ranah mereka, jadi hak intervensi masalah itu dak de (tidak ada-red)”, pungkas Nando panggilan akrabnya.

Sedangkan penjelasan Ketua Pokja Efiheriyanto saat diwawancarai Media Cakrawala Nationalnews, mengenai perubahan jadwal tahap evaluasi dan klarifikasi bahwa Pokja diberikan kewenangan untuk mengatur waktu sesuai kebutuhan yang ditentukan.

“Kalau jadwal itu untuk dimasa evaluasi dan klarifikasi itu, Pokja diberikan kewenangan untuk membutuhkan waktunya, mau ditambah mau dikurang, gitu kan seperti itu, dan itu diatur ke dalam Pengadaan barang dan jasa”, tandas Efi.

Mengenai jadwal pembuktian pemenang jelas Efi seharusnya sehari setelah pembuktian, namun dikarenakan jadwalnya tumpang-tindih maka harus dirubah.

“Posisi jadwal itu sebelumnya bertimpa antara pembuktian dengan penetapan pemenang yang seharusnya penetapan pemenang itu sehari setelah pembuktian, makanya kita rubah seperti itu, papar Ketua Pokja ULP Kota Pangkalpinang ini.

Ditambahkan Efi, meskipun pada tahap pembuktian kualifikasi itu pihak Penyedia Barang dan Jasa berhalangan hadir karena ada sesuatu hal, maka waktunya pun bisa diundurkan lagi.

“Biasanya kami undang itu dua kali, misalnya Penyedia minta jadwal mundur boleh enggak ada masalah asal konfirmasi. Jadi kita ini tidak serta merta ya menzolimi orang itu, oh nggak datang gugur, nggak”, paparnya.

Kendati demikian, yang dipertanyakan Media Cakrawala Nationalnews, mengapa jadwal pengumuman pemenang ditambahkan. Karena menurut Efi, dasarnya adalah paling lambat waktunya sehari setelah pengumuman pembuktian dokumen dilaksanakan.

“Ketika kami mundur disini dalam pembuktian, ini disesuaikan dengan kebutuhan Pokja. Apakah bapak tahu kebutuhan Pokja itu perlu waktu kapan sehari atau dua hari, jangan terlalu banyak berasumsi liar, kalau kami menambah sepuluh hari pembuktian pun dak masalah sesuai kebutuhan kan” ujar Efi sedikit kesal.

Terlepas dari persoalan itu bahwa, Unit Layanan  Pengadaan (ULP) adalah unit organisasi yang menangani pengadaan barang dan jasa yang berada di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Institusi.

ULP dikelola oleh pegawai yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bertugas dan bertanggung jawab sebagai berikut :
a. menyusun rencana pemilihan penyediaan barang/jasa;
b. menetapkan dokumen pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal jaminan penawaran.

ULP dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada

Sementara, pada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah Kelompok Kerja yang terdiri dari pejabat fungsional pengadaan yang berjumlah gasal dan beranggotakan paling rendah 3 (tiga) orang yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.

Kelompok Kerja ini disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia Barang dan jasa.

Hal tersebut berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 13, bahwa :
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah); dan
2. Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.

(AR69)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *