Cakrawalanational.news-Banggai, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (8/10/2026).
Pria yang diserahkan yakni MAI alias Cat (43) warga Desa Minangandala Kecamatan Masama Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
“Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 47,1974 gram,” ujar Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus besar narkotika jenis sabu, alat hisab sabu (bong), macis gas, dan sedotan plastik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2)Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 11 Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP Jo pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang AKP Hasanuddin Hamid.
*)Muis/CNN










Tinggalkan Balasan