Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) kembali membongkar skandal tambang. Dua kurator berinisial DTM dan RP ditetapkan tersangka korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin periode 2014-2025.
Modusnya, dana yang seharusnya dikuasai Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat, diduga dicairkan secara melawan hukum lalu dialihkan menjadi harta pailit atau boedel pailit.
“Ada dua tersangka, DTM dan RP yang merupakan Kurator, secara melawan hukum mencairkan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang dikuasai Dirjen Minerba, lalu mengalihkannya menjadi harta pailit,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas di Pangkalpinang, Kamis malam (8/10/2026).
Pencairan itu berakibat fatal. Pasalnya, reklamasi bekas tambang PT Kobatin, perusahaan patungan legendaris Malaysia-Indonesia yang beroperasi puluhan tahun di Bangka, baru terealisasi 52,12 persen. Artinya hampir separuh lahan bekas tambang mangkrak tanpa pemulihan.
Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai USD 6.262.719,71 atau setara Rp112,54 miliar berdasarkan kurs saat ini. Angka itu belum menghitung kerusakan ekologis dan kerugian sosial warga lingkar tambang yang kehilangan lahan produktif.
Kejati menyebut kurator diduga menerima aliran dana Rp11 miliar hingga Rp13 miliar dari dana pascatambang yang dialihkan. Jumlah itu masih didalami penyidik.
Lebih dari 30 saksi dari klaster ESDM, manajemen PT Kobatin, perbankan, dan lembaga kurator telah diperiksa.
“Dari hasil penyidikan saat ini tidak ada keterlibatan dari pihak Pemda, namun penyidik masih mendalaminya apakah akan ada penambahan tersangka baru,” ujar Corneles.
Kedua tersangka kini ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kepulauan Babel.
(Bm)










Tinggalkan Balasan