Cakrawalanational.news-Sumaterautara, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Ia menegaskan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses penyidikan, tetapi juga harus memastikan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga korban telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Serdang Bedagai. Pada 4 Oktober 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai mengamankan seorang pria terkait laporan tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti.
“Kami prihatin dan mengecam setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum harus berjalan profesional dan cermat, sementara keselamatan serta kebutuhan pemulihan anak perlu segera dipastikan,” kata Agustinus di Jakarta.
Agustinus meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat (P2KBP3A) Kabupaten Sergai untuk memastikan layanan perlindungan menjangkau kedua anak dan keluarga pendamping.
Layanan tersebut meliputi asesmen kebutuhan dan risiko, pendampingan psikologis, rujukan layanan kesehatan, serta koordinasi lintas pihak termasuk dengan kepolisian.
“Dinas P2KBP3A perlu memastikan anak tidak menghadapi tekanan, stigma, atau situasi yang membuatnya kembali merasa tidak aman. Pendampingan harus memperhatikan kebutuhan masing-masing anak dan menjaga kerahasiaan identitas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) Kabupaten Sergai berkoordinasi dengan satuan pendidikan apabila anak membutuhkan dukungan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, dukungan di sekolah penting untuk menjaga privasi anak, mencegah stigma dan perundungan, serta memastikan keberlanjutan pendidikan dalam suasana yang aman.
“Pokja BSAN tidak menggantikan tugas kepolisian dalam penyidikan. Perannya penting untuk mengoordinasikan dukungan di lingkungan pendidikan dan memperkuat upaya pencegahan,” kata Agustinus.
Ia mengingatkan masyarakat dan media untuk tidak menyebarkan identitas anak, seperti nama, foto, alamat, maupun asal sekolah. Ia juga menegaskan anak dan keluarga tidak boleh disalahkan, dihakimi, atau ditekan untuk menyelesaikan perkara di luar mekanisme hukum.
“Dengarkan anak dengan empati, jaga privasinya, dan hubungkan dengan layanan yang tepat. Jika dugaan terbukti melalui proses hukum, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Hak anak atas rasa aman, pendampingan, dan pemulihan harus dipenuhi sejak sekarang,” tutupnya.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan