Cakrawalanational.news-Deliserdang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Seorang pria berinisial I (51), warga setempat, diamankan petugas dengan barang bukti 1,71 gram shabu.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati terduga pelaku berada di depan rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 gram yang berada di atas tanah dekat pelaku.
“Selain shabu, kami juga mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu sekop shabu dari pipet, dan uang tunai Rp25.000,” ujar Kompol Fery.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang dan mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Petugas telah melakukan pemeriksaan awal dengan test kit dan penimbangan, selanjutnya barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan