Baru.png

Bobol Gereja di Lubuk Pakam, 3 Pelaku Curi Alat Musik Senilai Rp25 Juta Dibekuk Polresta Deli Serdang

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Tiga terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin (5/10/2026). Mereka berinisial RH alias Dower (30), YHC alias Dayat (42), dan CRS (27).

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Hulman Sibarani (68), perwakilan pihak gereja. Pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB, korban mendapati pintu besi ruang altar, pintu kayu ruang tengah, dan pintu dapur gereja dalam kondisi rusak akibat dicongkel.

Setelah diperiksa, sejumlah inventaris gereja berupa alat musik dan elektronik telah hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC bersama Unit Opsnal Jatanras dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mendapat informasi bahwa barang hasil curian hendak dijual di kawasan Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gitar bass merek Fender, satu unit gitar listrik merek Grande, satu unit keyboard organ merek Yamaha warna hitam, satu buah obeng gagang merah muda, serta dua unit sepeda motor Yamaha Beat dan Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RH alias Dower dan YHC alias Dayat diduga mencongkel pintu belakang gereja menggunakan obeng. Barang curian kemudian dibawa berjalan kaki dan disembunyikan di sebuah rumah warga dengan ditutup seng.

Keduanya mengaku satu unit televisi hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial B seharga Rp700 ribu. Sementara keyboard dan dua gitar dijual melalui perantara CRS seharga Rp3,5 juta. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri penadah dan peran masing-masing pelaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol M. Isral, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan,” ungkap M. Isral.

Ia menegaskan Polresta Deli Serdang akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini menjadi pengingat agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan tempat ibadah. Segera lapor ke polisi jika mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *