CNN–Agam, Kelakuan Bejad kedua orang ustadz dari salah satu Pondok Pesantren tingkat SMP (Tsanawiyah/Mts) di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), yang berinisial RA (29) dan AA (23), diduga menyodomi 40 santrinya di lingkungan Pesantren. Akibatnya, kedua pelaku berstatus guru pesantren tersebut digelandang petugas untuk diamankan ke Kantor Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bukit Tinggi, Sabtu, 27 Juli 2024.
Kasus bejad ini terungkap, bermula dari adanya laporan dari pihak keluarga korban yang diterima polisi beberapa hari yang lalu.
“Iya, kita sudah mengamankan ustad tersebut. Saat ini masih kita dalami. Karena juga laporan (cabul) itu ada,” kata Kasi Humas Polresta Bukittinggi Iptu Marjohan kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap usai salah seorang korban takut pergi sekolah. Pengakuan korban ke orang tuanya karena menjadi korban pencabulan oleh oknum guru tersebut.
“Kasus ini terungkap dari salah satu laporan orang tua korban. Yang mana anaknya ini merasa takut ke sekolah karena mendapat pelaku itu (cabul). Kemudian dia memberitahu keluarganya dan mereka melaporkan ke sini,” kata Yessi.
Awalnya polisi mengamankan ustaz berinisial RA (29). Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap ustadz AA (23 th). Kedua ustadz tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pengembangan kasus dari RA. Dan pemeriksaan beberapa korban, bahwa mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama yaitu cabul oleh salah satu guru lainya. Dengan kami lakukan pendalaman, guru yang satu lagi adalah berinisial AA. Dia juga saat ini sudah kita amankan,” kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati kepada Wartawan, Jumat (26/7/2024).
Yessy katakan, bahwa kedua tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka kita pasalkan tindak pidana perbuatan cabul sebagai tercantum dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Itu pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E nomor 35 tahun 2014. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolresta Bukittinggi, menyatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus dugaan pencabulan dan sodomi yang dilakukan oleh dua ustaz di salah satu pesantren tingkat SMP tersebut. Berdasarkan keterangan awal para pelaku, mereka beraksi sejak tahun 2022.
“Korban dari dua oknum guru ini bermacam-macam. Ada di tingkat awal sekolah sampai sudah ada yang menjadi alumni. Sementara pelaku sudah melakukan aksi ini sejak tahun 2022. Sementara di sana keduanya berstatus guru honorer,” ungkapnya.
Kombes Yessi menambahkan, korban pencabulan dari dua oknum ustadz ini semua laki-laki. Para korban ada yang diraba-raba hingga disodomi. Ironisnya, perbuatan bejad itu dilakukan 2 oknum ustadz tersebut di lingkungan pesantren.
Untuk sampai kemarin, korban dari RA berjumlah 30 orang. Sementara dari AA berjumlah 10 orang. Total korban pencabulan dan sodomi ini 40 orang untuk sampai saat ini. Semuanya murid laki-laki,” kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessy Kurniati kepada awak media, Jumat (26/7/2024).
Yessy memperkirakan masih ada korban lain akibat ulah bejat ustaz yang berstatus guru honorer di pesantren tersebut. Pihaknya pun mengaku masih terus mendalami kasus pencabulan dan sodomi ini.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati saat ini membuka posko pengaduan kasus pencabulan dan sodomi yang dilakukan oleh dua oknum ustadz tersebut. Tujuan pembukaan posko ini untuk pendataan jumlah pasti korban. (Red)


.












