CNN–Tanjungpandan, Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21,3 miliar dari 11 proyek pembangunan di bawah Dinas Pendidikan (Disdikbud) Babel.
Pasalnya, dari ke-11 paket proyek tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan indikasi merugikan negara, yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,2 miliar pada 2024.
Menanggapi temuan itu, Wartawan mencoba mengonfirmasi ke Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah V Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Jalan Yos Sudarso pada 17 Juli 2024. Hingga Rabu (24/07/24), belum ada tanggapan, meskipun lima dari 11 proyek berada di Belitung dan Belitung Timur.
Rincian Proyek Bermasalah :
* Pembangunan pagar kantin dan ruang guru SMAN 2: Kontraktor CV IL, nilai kontrak Rp 1,2 miliar, kekurangan volume Rp 53 juta.
* Pembangunan gedung kantor permanen Cabdin V: Kontraktor CV Bunga Rose, nilai kontrak Rp 1,4 miliar, kekurangan volume Rp 151 juta
* Pembangunan gedung serbaguna SMAN 2 Tanjungpandan: Kontraktor CV Central Utama Karya, nilai kontrak Rp 1,2 miliar, kekurangan volume Rp 28 juta.
* Pembangunan ruang praktik siswa laboratorium SMKN 1 Manggar: Kontraktor CV Bangkit Jaya, nilai kontrak Rp 3,6 miliar, kekurangan volume Rp 79 juta.
* Pembangunan gedung serbaguna SMAN 1 Manggar: Kontraktor CV Mandiri Usaha, nilai kontrak Rp 1,8 miliar.
Akibat dari peristiwa temuan BPK tersebut, Ketua LSM Lintar, Ali Hasmara, menegaskan bahwa temuan yang telah terindikasi merugikan negara itu harus segera ditindaklanjuti.

“Hasil temuan BPK adalah data valid yang wajib ditindaklanjuti Pemprov Babel. Sesuai peraturan, hasil temuan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah diterima,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kekurangan volume terjadi karena kepala Disdikbud Babel dan pejabat terkait tidak optimal dalam mengawasi proyek. Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 1,1 miliar kepada 11 kontraktor, di antaranya :
1. CV STB: Rp 80 juta
2. CV ARJS: Rp 111 juta
3. CV GM: Rp 105 juta
4. CV SB: Rp 115 juta
5. CV KKJ: Rp 129 juta
6. CV HK: Rp 183 juta
7. CV IL: Rp 53 juta
8. CV BR: Rp 151 juta
9. CV CUK: Rp 28 juta
10. CV BJ: Rp 79 juta
11. CV MU: Rp 160 juta
Atas hal ini, BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk meningkatkan pengawasan anggaran. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan juga diminta lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi proyek. Selanjutnya, kelebihan pembayaran senilai Rp 1,2 miliar harus dikembalikan ke Kas Daerah atau Negara sesuai ketentuan hukum berlaku. (pit)


.












