CNN–Tanjungpandan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016-2020 ke-tahap penyidikan.
Pasalnya, dikarenakan adanya alat bukti yang diperoleh pada saat proses penyelidikan baik dari saksi-saksi, surat dan alat bukti lainnya. Guna membuat ‘terang’ penanganan perkara dan pemenuhan alat bukti, penyidik juga melakukan tindakan penggeledahan di 4 lokasi yang berbeda, Senin (22/07/2024 ).
Selanjutnya, pada Selasa, 23 Juli 2024 yang disampaikan (Kepala Seksi) Kasi Intel Kejari Belitung, Riki Guswandri, Saat ditemui Media Cakrawala Nationalnews dikantornya, Ia menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut mengacu kepada pasal 32 KUHAP, bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan.
“Kemudian nantinya penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam keterangan saksi-saksi dan akan segera menetapkan tersangka,” Ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang masih berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016-2020 tersebut.
“Saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 100 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, dan akan melakukan analisa lebih dalam terhadap dokumen-dokumen tersebut,” kata Kasi Intel Riki Guswandri. (pit)


.












