banner

Residivis Curanmor di Prabumulih Ditembak Polisi, Beraksi Sejak 2022

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Prabumulih, Tim Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial AM (25), warga Desa Campang Tiga, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, ditangkap di Jalan Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Selasa dini hari (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, AM berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak 2022 hingga Mei 2026.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Prabumulih. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Jon Kenedi.

Aksi terakhir pelaku terjadi di Jalan Anugrah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban, Sumartha Edison, kehilangan satu unit sepeda motor Honda BeAT warna silver dengan nomor polisi BG-5087-CA.

Pencurian diketahui setelah istri korban melihat orang tak dikenal berada di teras rumah dan berteriak. Saat korban keluar rumah, sepeda motor miliknya sudah hilang.

Dari hasil pengembangan, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik Fadlur Rachman di Perum Griya Pangkul Indah, Kecamatan Cambai, pada 24 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

Dua kendaraan yang dicuri yakni Yamaha Mio warna biru dan Yamaha Jupiter warna hitam milik Pemerintah Kota Prabumulih.

Selain itu, AM juga diduga terlibat dalam kasus curanmor pada 2022 di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam kasus tersebut, korban Hanafiah kehilangan dua unit sepeda motor setelah pelaku merusak gembok pagar rumah.

Pelaku juga disebut pernah beraksi di kawasan Perumahan Palem Mutiara, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam dua laporan berbeda, korban Shopia Shinta dan Ony Roberto kehilangan sepeda motor Honda setelah pelaku masuk ke area rumah dan membawa kabur kendaraan melalui bagian belakang perumahan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT warna silver bernopol BG-5087-CA yang diduga hasil pencurian.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” tegas AKP Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *