Example 728x250.

Aroma Tak Sedap di MTsN 1 Asahan: Guru Mau Pindah Diduga Wajib Bayar ‘Uang Loyalitas’

banner 120x600

Cakarawalanational.news-ASAHAN, Integritas dunia pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan kembali dipertanyakan. Muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar para tenaga pendidik di MTsN 1 Asahan. Ironisnya, pungutan ini diduga menjadi syarat “pelicin” bagi guru yang hendak mengurus administrasi pindah tugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, praktik ini melibatkan oknum pimpinan sekolah. Para guru yang tengah mengurus berkas pindah tugas, absensi, hingga E-Kinerja, diduga dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000.

“Dalihnya adalah uang loyalitas. Uang tersebut diminta agar proses tanda tangan berkas absen dan E-Kinerja berjalan lancar. Instruksi ini diduga disampaikan melalui perantara oknum wakil kepala sekolah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Bukan Isu Baru

Kasus ini menambah daftar panjang catatan negatif di sekolah tersebut. Pada tahun 2024, oknum kepala sekolah yang sama juga sempat berurusan dengan Unit Tipikor Polres Asahan terkait dugaan pungli kegiatan manasik haji siswa. Meski sempat diproses, hingga kini kelanjutan kasus tersebut dinilai jalan di tempat oleh masyarakat.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan praktisi pendidikan dan aktivis sosial di Asahan. Ketua Pemuda Bersatu Asahan, Adiet Bry, menyatakan keprihatinan mendalam atas arogansi oknum pejabat sekolah yang terkesan “kebal hukum”.

“Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini tim kami sedang merampungkan pengumpulan alat bukti. Jika semua sudah kuat, kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pemerasan,” tegas Adiet.

Tanggapan Pihak Sekolah

Menanggapi tudingan serius tersebut, Kepala MTsN 1 Asahan, Abdul Kadir Sinaga, memberikan bantahan singkat. Melalui pesan elektronik pada 27 Februari 2026, ia menepis adanya praktik pungutan tersebut di instansi yang dipimpinnya.

“Astagfirullah, tidak ada dan tidak pernah,” tulis Abdul Kadir.

Di sisi lain, Wakil Kepala Sekolah, Achmad Nasoha, yang disebut-sebut sebagai perantara dalam dugaan pungutan ini, memilih untuk bungkam dan tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan awak media hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara dan pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan praktik yang merusak citra dunia pendidikan ini.

(HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *