Example 728x250.

Pantai Tidak Dijual, Tapi Dikuasai: Misteri Kuasa di Balik Aktivitas Ilegal Tambang Pantai Pasir Kuning

banner 120x600

Penulis: Belva Al Akhab

Cakrawalanational.news-Tempilang, Bangkabarat, Kepala Desa Air Lintang, Ardiansyah Samsudduha, membantah keras tuduhan bahwa dirinya menjual kawasan Pantai Pasir Kuning. Bantahan itu disampaikan langsung dalam sidak bersama Wakil Bupati, Forkopimda dan Camat Tempilang pada Selasa (14/04/2026), di tengah sorotan publik atas maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Saya tegaskan, seluruh aktivitas yang berlangsung saat ini tidak memiliki rekomendasi ataupun izin dari Pemerintah Desa Air Lintang. Termasuk kepada RT, saya tidak pernah memberikan arahan untuk membuka atau mengizinkan kegiatan usaha di kawasan Pantai Pasir Kuning,” tegas Ardiansyah.

Ia juga menepis tudingan yang beredar luas di masyarakat.

“Tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan bahwa Kepala Desa menjual Pasir Kuning ataupun terlibat dalam transaksi tersebut.” tepisnya dalam orasi.

Namun di saat yang sama, Ardiansyah mengakui bahwa aktivitas di kawasan itu memang terjadi di luar kendali pemerintah desa.

“Aktivitas yang terjadi saat ini merupakan inisiatif dari masyarakat maupun pihak luar yang datang ke lokasi tersebut.” ungkap Ardiansyah dalam orasi berhadapan tatap muka dengan masyarakat.

Pernyataan ini menegaskan satu hal bahwa aktivitas tanpa izin memang terjadi dan berlangsung secara terbuka.

Pantai Pasir Kuning hari ini bukan lagi sekadar bentang alam. Ia telah berubah menjadi ruang ekonomi yang hidup meski tanpa izin, tanpa peta resmi dan tanpa kepastian hukum.

Mesin-mesin bekerja tanpa jeda.
Perahu hilir mudik bukan hanya untuk menangkap ikan.
Orang-orang datang bukan lagi sekadar mencari laut, tetapi mencari penghidupan.

Di tengah semua itu, seorang kepala desa berdiri dan berkata bahwa ia tidak pernah mengizinkan semua ini.

Di titik inilah, bantahan berubah menjadi ironi.

Ardiansyah tidak menutup mata bahwa ada kekuatan lain yang bekerja di balik aktivitas tersebut.

“Kita juga perlu menyadari bahwa terdapat berbagai kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan aktivitas di kawasan ini.” urainya di dalam dilematis telah terjadi di pantai pasir kuning.

Namun “kepentingan” itu tetap tanpa nama. Ia hadir sebagai bayangan terasa, tetapi tidak terlihat. Diketahui, tetapi tidak disebutkan.

Sementara itu, aktivitas terus berjalan. Seolah-olah ada sistem lain yang bekerja di luar struktur resmi desa.

Dalam kerangka hukum, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi.

Gambar: wakil bupati, Forkompimda Bangka Barat, Forkompimcam bersama kades air lintang melakukan sidak panitia pasir kuning, Selasa (14/04/2026)

Tetapi di Pasir Kuning, hukum tampaknya tidak berjalan lurus. Ia berbelok, menunggu atau mungkin ditunggu.

Di hadapan masyarakat, Ardiansyah mengajak semua pihak untuk mencari solusi bersama.

“Saya mengajak kita semua untuk saling menjaga dan mencari solusi bersama. Jika memungkinkan, mari kita diskusikan alternatif lokasi atau penataan ulang aktivitas perdagangan.” ajak Ardiansyah dalam diksi orasi.

Namun bagi warga yang hidup di sana, waktu tidak selalu memberi ruang untuk diskusi.

Seorang nelayan yang kini jarang melaut berkata pelan.

“Dulu kami cari ikan. Sekarang kami cari cara bertahan.” ungkap nelayan dengan nada kata amat pelan.

Sementara itu, seorang pemuda yang bekerja di sekitar tambang mengatakan.

“Kalau berhenti, kami makan apa?” ungkap pemuda penuh nada sedih.

Dua kalimat itu tidak berdebat.
Tapi justru memperlihatkan konflik yang nyata antara hukum dan kebutuhan hidup.

Nada pidato kemudian berubah.“Apabila upaya penataan tidak dapat diwujudkan, maka langkah terakhir adalah penertiban seluruh aktivitas pertambangan dan perdagangan di kawasan pesisir Pantai Pasir Kuning.” harapnya di hadapan deburan ombak pantai pasir kuning yang telah terkoyak.

Ancaman penertiban itu terdengar tegas. Namun bagi sebagian warga, ia datang setelah aktivitas itu tumbuh, mengakar, dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Seperti hujan yang baru turun setelah banjir terjadi.

Dalam metafora yang ia sampaikan.

“Kita ini seperti berada dalam satu kapal. Jika kita menjaga bersama, kita akan selamat. Tapi jika ada yang melubangi kapal, maka kita semua akan tenggelam.” jelasnya dalam karya metafora mempunyai makna multitafsir.

Namun di Pasir Kuning, kapal itu tampaknya sudah lama bocor.

Lubangnya bukan hanya satu.
Yang lebih menyakitkan bahwa tidak jelas siapa yang pertama kali membuatnya dan siapa yang memilih untuk tidak menutupnya.

Ardiansyah juga menegaskan larangan penggunaan alat berat.

“Penggunaan alat jenis spedd boat tidak diperbolehkan di kawasan Pantai Pasir Kuning, melainkan hanya di lokasi tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah.” tegasnya dalam kata penutupan orasi.

Namun di lapangan, keberadaan alat-alat tersebut bukan cerita baru.

Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi ini sering disebut sebagai pembiaran. Ketika pelanggaran diketahui, tetapi tidak ditindak secara efektif.

Dalam banyak kasus, pembiaran bukanlah ketiadaan tindakan.
Ia sebagai bentuk tindakan itu sendiri.

Di luar pidato dan pernyataan resmi, ada kehidupan yang terus berjalan.

Ibu-ibu yang menjual hasil laut yang semakin sedikit.
Anak-anak yang tumbuh dengan melihat laut yang berbeda dari cerita orang tua mereka.
Para pekerja yang berdiri di antara pilihan yang tidak pernah benar-benar mereka pilih.

Pasir Kuning bukan hanya tentang tambang.
Ia tentang manusia yang beradaptasi dengan kehilangan yang datang perlahan.

Bantahan telah disampaikan.
Kalimat telah ditegaskan.
Posisi telah dijelaskan.

Namun satu hal tetap tidak berubah bahwa aktivitas masih berlangsung.

Kepala desa mungkin benar, ia tidak menjual Pantai Pasir Kuning.

Tetapi dalam kenyataan yang lebih luas, pertanyaan yang lebih dalam terus mengapung di permukaan.

Jika tidak pernah dijual,
mengapa ia terasa seperti telah lama dimiliki oleh banyak tangan?

Di antara ombak yang terus datang dan pergi, Pasir Kuning seolah mengajarkan satu hal yang pahit bahwa kehilangan tidak selalu dimulai dari transaksi.

Kadang, ia tumbuh diam-diam.
Dari pembiaran.
Dari keterlambatan.
Dan dari keputusan-keputusan yang tidak pernah benar-benar diambil.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *