Example 728x250.

Ujian Integritas di Negeri ‘Deli Serdang Sehat’, Saat Aplikasi Absensi Dikalahkan Akal-akalan Oknum Guru

Oplus_16908288
banner 120x600

Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Slogan “Deli Serdang Sehat” dalam pelayanan publik kini tengah diuji oleh kenyataan pahit di sektor pendidikan. Sebuah praktik manipulasi disiplin yang sistematis ditemukan di sejumlah SMP Negeri, di mana oknum guru diduga melakukan modus “Absen Pagi–Pulang Sore” tanpa pernah menginjakkan kaki di ruang kelas untuk mengajar.

*Manipulasi di Balik Layar Digital*

Investigasi lapangan mengungkap bahwa kecanggihan aplikasi Deli Serdang Sehat justru menjadi celah bagi oknum guru untuk “mencuri” jam kerja. Modusnya rapi: oknum guru hadir pukul 06.00 WIB hanya untuk menyentuh layar ponsel (absen masuk), lalu menghilang dari lingkungan sekolah. Mereka baru menampakkan batang hidungnya kembali pukul 14.30 WIB untuk melakukan absen pulang.

Secara administratif, mereka tercatat sebagai pegawai teladan dengan kehadiran 100 persen. Namun secara fungsional, mereka adalah “guru siluman” yang meninggalkan hak belajar siswa tanpa rasa bersalah.

*Jeritan dari Ruang Kelas*

Dampak nyata dari praktik ini dirasakan langsung oleh siswa. Di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Beringin, siswa kelas VIII berinisial (A) dan (C) memberikan kesaksian jujur yang memprihatinkan.

“Guru olahraga kami tidak pernah masuk kelas. Kemarin saja pas upacara bendera hari Senin, dia jadi pembina, tapi setelah itu tidak ada mengajar,” ungkap mereka. Kesaksian ini menjadi bukti kuat bahwa kehadiran fisik di sekolah tidak menjamin adanya proses transfer ilmu.

*Paradoks Kepemimpinan dan Pengawasan*

Kondisi ini menciptakan paradoks di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan. Di satu sisi, pemerintah daerah jor-joran melakukan digitalisasi. Di sisi lain, mekanisme pengawasan lapangan oleh Dinas Pendidikan di bawah pimpinan Suparno, S.Sos MSP, tampak tumpul.

 

Pengamat pendidikan dan hukum, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., menegaskan bahwa ini adalah bentuk kegagalan sistemik. “Pelayanan publik yang sehat tidak bisa hanya bersandar pada algoritma aplikasi. Tanpa pengawasan berbasis kinerja di dalam kelas, sistem digital hanya menjadi alat legitimasi bagi kemalasan yang dibayar oleh pajak rakyat,” tegasnya.

*Ancaman Hukum dan Etika*

Secara regulasi, tindakan “makan gaji buta” ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Integritas dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi napas seorang pendidik justru digadaikan demi kenyamanan pribadi.

*Kesimpulan Kritis*

Jika Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak segera melakukan audit kehadiran berbasis kinerja dan memberikan sanksi tegas, maka visi “Deli Serdang Sehat” akan tetap menjadi slogan kosong di atas kertas. Publik kini menunggu, apakah Dinas Pendidikan berani melakukan “cuci gudang” terhadap oknum guru yang mencederai marwah pendidikan, atau justru membiarkan kualitas generasi muda Deli Serdang terus tergerus oleh formalitas absensi yang manipulatif.

(MHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *