Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Harapan ribuan guru honorer untuk mengubah nasib melalui status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terbentur kenyataan pahit. Skema “PPPK Paruh Waktu” yang diterapkan di Kabupaten Deli Serdang dituding sebagai kebijakan “setengah hati” yang tidak memiliki landasan hukum kuat dalam sistem kepegawaian nasional.
Status ‘Gantung’ Tanpa Payung Hukum
Pengamat hukum dan pendidikan, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan ini. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak mengenal istilah “PPPK Paruh Waktu”.
“Ini bukan nomenklatur hukum, melainkan konstruksi administratif yang dipaksakan. Secara hukum, jika seseorang diangkat sebagai ASN PPPK, maka hak normatifnya harus melekat penuh. Tidak ada istilah ‘setengah hak’ dalam undang-undang kita,” tegas Ilham.
Ia memperingatkan bahwa skema ini menciptakan kategori ASN ‘abu-abu’ yang rentan dieksploitasi dan digugat secara administratif.
Saling Lempar Tanggung Jawab Anggaran.
Di sisi lain, birokrasi daerah tampak angkat tangan. Dinas Pendidikan Deli Serdang melalui Sekretaris Samsuar Sinaga menyatakan bahwa urusan gaji adalah domain Pemerintah Pusat. Ia berdalih, bagi guru yang belum sertifikasi, gaji tetap bersumber dari Dana BOS—sumber yang sama saat mereka masih berstatus honorer. Sementara bagi yang sudah sertifikasi, pembayaran bergantung pada transfer APBN melalui Kemdikdasmen.
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan kritis: Jika sumber gaji dan jumlahnya tetap sama dengan masa honorer, lantas apa fungsi perubahan status menjadi PPPK?
Jeritan dari Ruang Kelas
Di tingkat tapak, para guru merasa terjebak dalam formalitas tanpa substansi. “Percuma statusnya berganti jadi PPPK kalau isi kantong tetap sama dengan honorer. Kami seperti diberi harapan palsu,” keluh seorang guru SD di Deli Serdang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan posisi kerjanya.
Kesenjangan antara ekspektasi kesejahteraan dan realitas kebijakan ini mencerminkan kegagalan sinkronisasi antara janji penataan tenaga non-ASN dengan kesiapan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Preseden Buruk Tata Kelola ASN
Jika polemik ini terus dibiarkan tanpa adanya revisi regulasi yang jelas, Deli Serdang dikhawatirkan akan menjadi potret buruk tata kelola ASN di Indonesia. Kebijakan yang lemah secara legal ini tidak hanya merugikan guru secara finansial, tetapi juga mengancam kualitas dunia pendidikan nasional karena hilangnya motivasi para pendidik.
(MHS)


.












