Example 728x250.

Membongkar ‘Borok’ Komersialisasi Pendidikan di Deli Serdang: Polemik Duit Siswa dan Bayang-bayang Sanksi ASN

Oplus_16908288
banner 120x600

Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Tabir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan sekolah di SDN 105399 Kulasar Bangun Purba kini tersingkap lebar. Bukan sekadar soal batalnya perjalanan, kasus ini telah menggelinding menjadi bola panas yang menyeret isu etika Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan.

Kronologi yang Janggal

Polemik bermula saat pihak sekolah melalui wali kelas menghimpun dana sebesar Rp145.000 per siswa untuk agenda pembelajaran luar sekolah yang dijadwalkan pada 15 April 2026. Namun, sebuah plot twist terjadi: tepat pada 7 April 2026—sesaat setelah isu ini mencuat di media online—pihak sekolah mendadak mengeluarkan surat pembatalan.

Alasan yang disodorkan adalah “benturan jadwal ujian”. Alasan ini dinilai publik sebagai tameng yang lemah, mengingat kalender akademik adalah jadwal baku yang seharusnya sudah dipahami sejak awal perencanaan.

Dugaan Maladministrasi dan ‘Main Mata’ dengan Travel

Pengamat Pendidikan, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., mencium aroma maladministrasi yang menyengat. Ia menyoroti keterlibatan pihak travel yang tidak transparan.

“Sekolah tidak boleh menjadi etalase promosi terselubung. Jika edukasi dijadikan pintu masuk bisnis komersial tanpa akuntabilitas, itu adalah penyimpangan fungsi pendidikan,” tegas Ilham.

Penarikan dana sebelum ada kepastian izin dan matangnya perencanaan dianggap melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan liar dan tidak sah.

Nasib Kepala Sekolah: Terancam Sanksi Disiplin Berat

Kini, “nasib” Kepala Sekolah berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Kepala Bidang SD, Irwansyah Putra, S.Pd, M.Si, mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah dipanggil.

“Kasusnya sudah kami teruskan ke Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Irwansyah via WhatsApp, Rabu (8/4).

Secara hukum, jika terbukti lalai atau tidak jujur dalam mengelola dana publik, sang Kepsek terancam jeratan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksinya tak main-main: mulai dari teguran keras, penundaan kenaikan jabatan, hingga pembebasan dari jabatan (copot jabatan).

Kepercayaan Publik yang Dipertaruhkan

Kasus di SDN 105399 Kulasar ini menjadi alarm keras bagi integritas pendidikan di Deli Serdang. Masyarakat kini mendesak adanya audit menyeluruh terhadap mekanisme kerja sama sekolah dengan pihak ketiga. Penegakan sanksi tegas menjadi harga mati untuk mengembalikan marwah pendidikan yang bersih dari praktik transaksional.

(MHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *