Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Batas antara lembaga pendidikan dan dunia bisnis di Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan tajam. Sebuah dokumen kegiatan study tour dari salah satu SD Negeri memicu kegaduhan publik setelah ditemukan kejanggalan administratif yang fatal: dokumen resmi menggunakan kop surat perusahaan travel, namun dilegitimasi langsung oleh tanda tangan kepala sekolah.

Fenomena ini memicu dugaan adanya “main mata” antara pihak sekolah dengan penyedia jasa perjalanan, yang berpotensi melanggar tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan.
Anomali Tata Kelola: Sekolah Menjadi ‘Marketing’ Travel?
Pengamat pendidikan dan hukum, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., menyebut temuan ini sebagai bentuk anomali serius. Menurutnya, ketika tanda tangan kepala sekolah membubuhi kop surat perusahaan swasta, sekolah secara otomatis kehilangan independensinya.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, tapi indikasi kuat gagalnya tata kelola. Sekolah tidak boleh menjadi etalase promosi kepentingan bisnis. Jika dibiarkan, ruang pendidikan akan berubah menjadi pasar yang membebani orang tua melalui skema halus yang sulit ditolak,” tegas Ilham kepada media.
Ia menambahkan bahwa tanda tangan kepala sekolah memberikan tekanan psikologis bagi orang tua. “Meskipun tidak ada kata ‘wajib’, tanda tangan kepsek itu adalah pesan instruksi bagi wali murid. Ini pola paksaan terselubung,” lanjutnya.
Jeritan Wali Murid: “Buat Makan Saja Pas-pasan”
Di balik polemik administratif tersebut, beban nyata dirasakan oleh orang tua siswa. Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan biaya sebesar Rp145.000 yang dipatok pihak sekolah. Bagi keluarga petani musiman, nominal tersebut sangat memberatkan.
“Buat makan sehari-hari saja kami pas-pasan. Belum lagi uang saku anak ke sekolah. Apakah pemerintah tidak memikirkan kalau nafkah setiap orang tua itu berbeda-beda? Bagi kami, uang itu sangat mahal,” keluhnya dengan nada getir.
Dinas Pendidikan Bereaksi: “Akan Kami Panggil”
Merespons temuan ini, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Irwansyah Putra, S.Pd, M.Si, mengaku terkejut. Ia menyatakan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak melakukan koordinasi terkait kegiatan tersebut.
“Kepala Sekolah tidak ada berkoordinasi dengan saya terkait kegiatan tersebut, saya baru dapat informasi ini. Kami akan segera panggil Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya,” tegas Irwansyah melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (07/04/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penggunaan kop surat travel dalam dokumen sekolah tersebut. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan diusut tuntas hingga ke akar potensi konflik kepentingannya, atau hanya akan berakhir sebagai teguran administratif belaka.
(MHS)


.












