Cakrawalanational.news–Belitung, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum bagi tahanan dan warga binaan kurang mampu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan ini mengusung materi utama Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Pendampingan Hukum dan Upaya Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Trio Sandra Wijaya, S.Tr.PAS, Kepala Bidang Litigasi LKBH Belitung Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes, M. Arif Febrianto, S.H., Ketua LKBH Belitung Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM, serta para warga binaan.
Dalam sambutannya, Trio Sandra Wijaya yang mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi bantuan hukum sangat penting bagi warga binaan, khususnya dalam memahami hak-hak hukum mereka.
“Materi ini sangat relevan bagi tahanan dan warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan terkait upaya hukum dan pendampingan hukum. Kami berharap para peserta dapat memperhatikan dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber dari LKBH Belitung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Litigasi LKBH Belitung, Dr. Rio Sufriyatna, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011.
“Undang-Undang Bantuan Hukum menegaskan bahwa negara hadir untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, agar memperoleh perlindungan dan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi,” jelas Rio.
Dalam pemaparannya, M. Arif Febrianto, S.H., menyebutkan bahwa salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan hukum gratis adalah adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah, atau dokumen lain yang sah sebagai pengganti.
“Penerima bantuan hukum yang memenuhi persyaratan tidak akan dipungut biaya sepeser pun untuk jasa pengacara. Ini merupakan bentuk jaminan negara terhadap akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” katanya.
Selain itu, Dr. Rio Sufriyatna juga memaparkan materi terkait upaya hukum menurut KUHAP terbaru. Ia menjelaskan bahwa terdakwa memiliki hak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.
Ketua LKBH Belitung, Dr. Heriyanto, menambahkan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari program bantuan hukum non-litigasi tahun 2026 yang tetap dijalankan meskipun kerja sama resmi dengan pemerintah daerah masih dalam proses.
“Momen berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan, baik yang masih berstatus tahanan maupun narapidana, agar mereka mengetahui hak dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, LKBH Belitung berharap warga binaan dapat memahami hak-hak hukum mereka, termasuk akses terhadap bantuan hukum gratis, sehingga tercipta keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
(Ril/CNN)


.












