Cakrawalanational.news-Toboali, Bangka Selatan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bangka Selatan telah mengeluarkan surat edaran resmi mengenai pengaturan kegiatan pembelajaran, Pesantren Ramadhan, dan libur Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Surat edaran bernomor 400.3.1/101/DINDIKBUD/I/2026 tertanggal 11 Februari 2026 ini ditujukan kepada seluruh kepala/pengelola satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan se-Kabupaten Bangka Selatan.
Menurut surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran akan tetap dilaksanakan secara tatap muka di sekolah atau satuan pendidikan masing-masing pada tanggal 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Sementara itu, pada tanggal 18 hingga 20 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Pesantren Ramadhan 1447 H akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 11 hingga 13 Maret 2026. Kegiatan keagamaan lainnya akan diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Disdikbud juga menetapkan libur Idul Fitri 1447 H mulai tanggal 16 hingga 20 Maret dan dilanjutkan pada 23 hingga 27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali dimulai pada 30 Maret 2026.
Dalam rangka mengoptimalkan capaian pembelajaran dan penguatan karakter siswa, jam pertama pembelajaran akan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan alokasi waktu tatap muka dikurangi 10 menit dari hari biasanya. Upacara bendera, senam, dan kegiatan ekstrakurikuler akan ditiadakan sementara dan digantikan dengan kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Satuan pendidikan diminta untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat, seperti tadarus Al-Qur’an, sholat berjamaah, kajian keislaman, pesantren Ramadhan, serta kegiatan lain yang mengintegrasikan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH).
Setiap satuan pendidikan diwajibkan membuat laporan pelaksanaan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan kepada pengawas binaan paling lambat 10 April 2026. Pengawas kemudian menyampaikan laporan kepada bidang yang menangani satuan pendidikan paling lambat 17 April 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, S.AP., M.Si., berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab dan menciptakan suasana yang khidmat agar warga sekolah dapat menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Disdikbud juga menegaskan bahwa satuan pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
(Ias)


.












