Brigjen Ade Safri: Penahanan ini merupakan upaya paksa penyidik untuk memperlancar proses penyidikan
Cakrawalanational.news-Jakarta, Mengambil langkah tegas kasus dugaan fraud (penggelapan-red) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Bareskrim Polri langsung menahan dua tersangka Direktur Utama PT DSI, TA, dan Komisaris PT DSI, RL. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari, Senin (10/2/2026).
“Penahanan ini merupakan upaya paksa penyidik untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers.

TA dan RL telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2) kemarin, dengan total 223 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. TA dihadapkan pada 85 pertanyaan, sedangkan RL dihadapkan pada 138 pertanyaan.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu TA, MY (Eks Direktur PT DSI), dan RL. Namun, MY tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.
Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran,” tambah Ade Safri.
Dengan penahanan ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
(Red)


.












