CNN–Koba, Sidang perkara penganiayaan berat yang dilakukan Fufun Tjhung (Pelaku) dengan memukul kepala Jamin (korban) menggunakan balok sehingga mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit.
Agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 91/Pid.B/2024/PN Kba di Pengadilan Negeri Koba.
Sidang dipimpin langsung oleh Derit Werdiningsih, SH. MH. Trema Femula Grafit, SH, MH dan Deviq Herdita, SH, MH. Sebagai anggota. Sedangkan sebagai penuntut umum Bapak Wira Andika, S.H., “Bahwa terdakwa didakwa dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara”.
Peristiwa naas tersebut, saat Terdakwa Fufun Tjhung Alias Ciap Kui Anak Dari Fan Sun Lie pada Sabtu 25 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 Wib di Bengkel Saksi Bong Tet Loy Alias Afu Anak Dari Lie Jiu yang beralamatkan Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Koba Kecamatan Koba Bangka Tengah.
Kronologis, saat korban sedang duduk di kursi Bengkel milik Bong Tet Loy, Terdakwa sambil berkata’’ Kamu melarang orang jalan’’ langsung melakukan penganiayaan berat dengan memukul menggunakan balok dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter ke bagian kepala korban bernama Jamin Bin Pajar sebanyak 3 (tiga) kali, menggenai bagian kepala, leher dan muka sebelah kanan.
Akibatnya korban tak sadarkan diri dan dirawat ke Rumah Sakit selama 6 hari. Hingga saat ini korban masih menderita sakit dan mata sebelah kanan korban tidak bisa melihat. Atas peristiwa tersebut, kontan saja korban tak bisa mencari mata pencaharian sebagai mana biasanya.
Motif penganiayaan, Terdakwa Fufun Tjhung Alias Ciap Kui sebelumnya ada masalah dengan korban bernama Jamin Bin Pajar terkait masalah Jalan.
Sebab Jamin Bin Pajar tidak memberikan Terdakwa Fufun Tjhung Alias Ciap Kui melewati Jalan Canel Koba Tin yang berada di Air Kabut Kabupaten Bangka Selatan, kemungkinan dari situlah penyebab permasalahan tersebut diatas.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum korban / Sdr JAMIN Bin PAJAR RSUD Drs. H. ABU HANIFAH dengan surat Visum Et Repertum No.445.1/657/RSUD-AH/2024 tanggal 25 Mei 2024, hasilnya berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dr. Suroto, Sp. FM simpulkan korban adalah seorang Laki-laki, umur 43 (empat puluh tiga) tahun, kesan gizi normal. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar dan lecet pada wajah, penurunan kesadaran.
Akibat peristiwa itu, korban menimbulkan penyakit atau halangaan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencarian sementara waktu. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Saya mohon kepada yang mulia ibu Hakim dan Jaksa agar pelaku Funfun Tjhung Alias Ciap Kui dituntut dan dihukum seberat-beratnya demi rasa keadilan saya sebagai korban”. Imbuh korban sembari didampingi Penasihat Hukumnya.
Setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa dilanjutkan hari senin 8 Juli 2024 dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum. (Ibr)


.












