Example 728x250.

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Ini Syaratnya

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Jakarta, Seiring berjalannya waktu, profesi mulia yang menjadi ‘kuli tinta’ alias jurnalis sekaligus pilar ke-empat demokrasi alat kontrol sosial. Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasalnya, dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses pidana atau digugat perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers.

“Perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengumpulan data, verifikasi, pengolahan informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 20 Januari 2026.

MK juga menetapkan kriteria wartawan yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, yaitu wartawan yang bekerja secara sah, profesional, dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Selain itu, MK juga merumuskan jenis karya jurnalistik yang dilindungi, yaitu karya yang dibuat dengan itikad baik, melalui proses verifikasi dan konfirmasi fakta, disusun secara berimbang, dilakukan secara profesional, dan mematuhi kode etik jurnalistik serta mekanisme pers.

Putusan ini merupakan hasil dari uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). MK menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.

Dewan Pers menyambut baik putusan MK ini, karena memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Terlepas dari persoalan tersebut, Wartawan juga dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya (Pasal 8). Negara memberikan perlindungan ini agar wartawan dapat mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa campur tangan, intimidasi, atau kriminalisasi, selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *