Example 728x250.

PETI di Kota Nopan Kembali Makan Korban, SATMA AMPI Madina Desak Polisi Tangkap Pengelola

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Mandailing Natal, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota Nopan, tepatnya di lokasi Muara Tagor/Muara Pungkut, kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, dan menambah daftar panjang dampak buruk tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Dalam insiden itu, tiga orang warga menjadi korban, dengan rincian satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka parah. Kedua korban luka saat ini masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Kota Nopan. Seluruh korban diketahui merupakan warga Huta Dangka, Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Menanggapi kejadian tersebut, Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras maraknya aktivitas PETI yang hingga kini masih beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Tambang emas ilegal ini sudah sangat jelas melanggar hukum dan kini telah memakan korban jiwa. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Mandailing Natal segera menangkap para pemain, pengelola, dan pemodal tambang ilegal di Kota Nopan,” tegas Muhammad Saleh.

Ia menegaskan, keberadaan PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, sebagaimana terbukti dari jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

SATMA AMPI Madina juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pemain atau pengelola PETI di lokasi Muara Tagor/Muara Pungkut diduga kuat berinisial Jaya. Oleh sebab itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat, guna mengungkap secara terang siapa pengelola, pemodal, serta pihak yang selama ini diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut terus berjalan.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 359 KUHP, apabila kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pasal 360 KUHP, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

“Aparat penegak hukum harus menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, karena kelalaian dan keserakahan tambang ilegal ini telah merenggut nyawa masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, SATMA AMPI Madina juga mendesak Muspika Kecamatan Kota Nopan serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penutupan total lokasi PETI, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi di kemudian hari.

“Kami tidak ingin kejadian ini berlalu begitu saja. Tangkap pemain tambang ilegal, proses secara hukum, dan umumkan ke publik agar ada efek jera,” tegas Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai ada tindakan nyata berupa penangkapan pelaku serta penegakan hukum yang tegas, demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.

(Tim/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *