Cakrawalanational.news-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan lampu hijau untuk rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara-red) menjadikan kawasan Meikarta sebagai rusun subsidi. Lahan Meikarta dipastikan berstatus “clear and clean” dan tidak ada kaitan hukum dengan kasus suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ditambahkannya, KPK juga akan memberikan pendampingan terhadap program Rusun Subsidi di Meikarta untuk mencegah potensi korupsi.
“Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” kata Budi.
Sementara Menteri Ara telah mengkonsultasikan rencana ini ke KPK dan mendapatkan dukungan penuh. Ia akan segera mengirim surat ke KPK untuk meminta akses menggunakan lahan-lahan hasil perkara korupsi untuk pembangunan perumahan rakyat.
“Tadi saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapin, bahwa tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat,” pungkas Maruarar.
(Red)


.












