Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pekerjaan pemeliharaan rumah dinas (Rumdis) Walikota Pangkalpinang telah menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut diberikan kepada salah satu timses dengan nilai kurang lebih Rp 400 juta.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Eko, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut rutin dan hanya menelan dana Rp 70 juta.
Kendati demikian, perbedaan nilai yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan.
Perlu diingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kita perlu memastikan bahwa APBD digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat”, tandas salah seorang Tokoh Masyarakat Kota Pangkalpinang yang enggan disebutkan namanya.

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, nilai paket pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung (tanpa tender/lelang) adalah maksimal Rp 400 juta.
Oleh karena itu, kiranya perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara adil dan terang benderang, sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disisi lain, masyarakat Pangkalpinang sendiri berharap agar pemerintah kota dapat lebih transparan dalam penggunaan APBD, terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kita ingin tahu bagaimana uang rakyat digunakan, dan apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” papar Tokoh Masyarakat tersebut.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada anggaran dari rehab dinas lain dialihkan ke pekerjaan proyek tersebut, terlepas, apakah hal itu melanggar regulasi atau tidak yang jelas pekerjaan sudah dilaksanakan.
Namun dalam kesempatan ini, pemerintah kota Pangkalpinang diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan tentang proses pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memastikan bahwa APBD digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
(SGP)


.












