Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Ternyata perjalan penanganan perkara korupsi pemanfaatan lahan hutan pada perusahaan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1500 hektar di Desa Kotawaringin Mendobarat Kabupaten Bangka masih berlanjut sembari berproses dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pasalnya, ketiga perusahaan yang disinyalir ‘bermain peran’ pada kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, seperti yang telah disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama saat konferensi Pers kepada wartawan di Aula Kantor Kejati, Selasa (30/12/2025).
“Dalam penyelidikan kita menelaah dan berkoordinasi dengan Kejari Pangkalpinang dan Bangka terkait locus (tempat-red) dan tempusnya (waktunya-red)”, jelas Adi.

Ditambahkannya, dalam tahap penyelidikan mereka sangat berhati-hati melakukan konstruksi kasus agar tidak ada kendala pada setiap tahap selanjutnya.
“Kita terus berkoordinasi agar tidak salah dalam perkembangannya, nanti hasilnya disampaikan”, tandasnya.
Diceritakan sebelumnya, bahwa ketiga perusahaan tersebut adalah: PT SAML (Datuk Ramli Sutanegara), PT BAM (Desak K.A) dan PT FAL (Raden Laurencius Jhony W) ketika dipersidangan sempat dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang 22 Februari 2025 lalu.
Namun demikian, difakta persidangan terungkap ketiga perusahaan tersebut menguasai dan merambah ratusan hektar lahan hutan di wilayah Mendobarat untuk kepentingan pribadi perkebunan sawit tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ironisnya, lahan hutan yang dikelola oleh ketiga perusahaan itu adalah terindikasi hasil dari kerjasama antara PT NKI dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ketika itu Dirut PT NKI Ari Setioko melakukan perjanjian dan penandatanganan pemanfaatan hutan untuk perkebunan tanam pisang dengan Gubernur Babel (2017-2022) Erzaldi Rosman Djohan.
Tetapi alhasil yang ditanam bukannya pisang melainkan batang sawit, sehingga menyalahi kontrak yang dibuat sebelumnya.
Lalu saat proses hukum berjalan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Hakim memvonis bebas terhadap kelima terdakwa yang terperangkap pada kasus tersebut, diantaranya: H.Marwan (Mantan Kadis LHK), Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi dan Ari Setioko.
Celakanya, vonis bebas tersebut dianulir (dibatalkan-red) oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan nomor: 9117K/PID.SUS/2025 tanggal 24 Oktober 2025. Artinya atas peristiwa hukum tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima Marwan dan kawan-kawan pada 30 April 2025. (Red)


.












