Cakrawalanational.news-Simpangteritip, Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Simpangteritip Bangka Barat (Babar) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dikerjakan oleh CV. Bintang Kejora dengan nilai kontrak Rp1.264.199.074,70, terindikasi dikerjakan asal-asalan.
Proyek yang menelan anggaran APBN 2023 sebesar Rp1.2 Miliar lebih yang bersumber di Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Bangka Belitung (Babel) ini menunjukkan beberapa kejanggalan, seperti atap plafon yang pecah-pecah dan bocor, cat dinding yang memudar, serta lantai keramik yang retak.
Pemenang lelang, CV. Bintang Kejora, merupakan perusahaan yang menawarkan harga terendah keempat, namun nyatanya harga penawarannya hampir menyamai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.292.682.831. Akibatnya, hal ini memicu dugaan bahwa proyek tersebut telah dikondisikan.

“Direktur perusahaan diharapkan proyek tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar sumber yang terkait dengan kasus ini.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teguh Agung Nugroho mengatakan bahwa pekerjaan tersebut diserahkan ke pelaksana pekerjaan atau kontraktor, dan kontraktor akan memperbaiki dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Namun, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H. Syarifudin, saat dihubungi melalui WhatsApp hanya mengatakan agar informasi tersebut langsung mengarah dan menghubungi PPK pekerjaan itu.
“Waalaikmslm wr wb
Mksh infonya pak, coba hubungi PPK nya, pak Teguh”, dalam tulisan WhatsApp-nya.
Tidak menutup kemungkinan, kasus ini memicu kekhawatiran akan kualitas proyek infrastruktur di Bangka Barat dan menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Tim)


.












