Example 728x250.

Minta Keadilan, Setelah 4 Tahun Bekerja Marisyah Febriani Diduga Dipecat Sepihak Dan Tanpa Pesangon

banner 120x600

Diduga Dipecat Saat Cuti Melahirkan, Pekerja Vendor Gratika Mengadu ke Disnaker Asahan

Cakrawalanational.news – Asahan, Sungguh malang nasib yang dialami Marisyah Febriani, seorang ibu rumah tangga yang bekerja di PT Albidaya Ersa Sejahtera, perusahaan vendor dari PT Graha Informatika Nusantara (Gratika) yang beralamat di Jalan Cokroaminoto, Kisaran, Kabupaten Asahan. Marisyah diduga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tepat saat menjalani cuti melahirkan, Kamis (18/12/2025).

Dengan nada sedih disertai linangan air mata, Marisyah mengaku tidak menerima haknya secara utuh, baik uang kompensasi maupun upah cuti melahirkan. Pihak perusahaan, kata dia, beralasan tidak menerima kompensasi dari PT Graha Informatika Nusantara selaku pemberi kerja utama.

“Saya sudah hampir 10 tahun bekerja. Sekarang saya hanya menuntut hak saya selama 4 tahun terakhir dan uang kompensasi cuti melahirkan. Gaji pokok yang saya terima juga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar Rp3.024.300, belum termasuk tunjangan,” ujar Marisyah kepada awak media.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, gajinya kerap dipotong dengan alasan target penjualan yang dinilai tidak realistis dan sangat memberatkan. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperparah beban pekerja, terutama bagi karyawan perempuan.

Melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Marisyah berharap PT Albidaya Ersa Sejahtera segera menyelesaikan kewajibannya terkait uang kompensasi dan hak cuti melahirkan. Ia menegaskan bahwa hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15, 16, dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang kontraknya tidak diperpanjang berdasarkan masa kerja.

Sementara itu, Joyo selaku mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi.

“Anjuran sudah ada. Namun perusahaan tersebut tidak terdaftar di Disnaker Asahan. Perusahaan berada di Jakarta dan Medan, sehingga bukan kewenangan kami. Untuk penindakan merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi,” jelas Joyo.

Di sisi lain, Samuel Sinurat, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan PT Albidaya Ersa Sejahtera selaku vendor PT Graha Informatika Nusantara (Gratika), hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

(Her/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *