Example 728x250.

Dana APBN Rp 18,5 Miliar ‘Menguap’, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Rias 3 Kali Gagal Tender dan Tak Bekabar?

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Rias di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) senilai Rp 18.500.000.000 di Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung (Babel) pernah ‘menguap’ alias tiga kali gagal tender karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Bermula dari tender proyek yang dianggarkan menggunakan dana APBN itu namun gagal pada 17 Februari 2025, hingga akhir tahun 2025 tidak ada tanda-tanda tender ulang.

Tim Media Cakrawalanational.news mendatangi pihak PU Dirjen SDA BWS Babel untuk mempertanyakan perihal tersebut, namun pihak Satker terkesan menghindar dan tak mau bertemu dengan wartawan pada Rabu 17 Desember 2025.

Menanggapi hal itu, Media melakukan konfirmasi kepada salah seorang Aktivis Antikorupsi di Babel, seraya Ia menilai bahwa sistem pengelolaan dana APBN di Kementerian PU Dirjen SDA BWS Babel buruk.

“Ini adalah contoh nyata dari buruknya pengelolaan dana APBN. Proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru gagal dan tak berkabar,” kata seorang Aktivis Anti-korupsi di Bangka Belitung.

Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pernah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pemeliharaan Rutin Sumber Daya Air (SDA) pada Balai Wilayah Sungai (BWS), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada hari Rabu, 25 Juni 2025 yang lalu, terhadap empat orang yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan dengan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.

Modusnya, berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun anggaran 2023 hingga 2024, Balai Wilayah Sungai Babel mengalokasikan anggaran sebesar Rp30.492.292.000 untuk kegiatan pemeliharaan rutin yang seharusnya dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe I. Dalam sistem tersebut, KPA dan PPK menunjuk penyedia sebagai pelaksana melalui Surat Perintah Kerja (SPK).

Namun, berdasarkan temuan penyidik, penyedia jasa yang ditunjuk tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut. Justru pekerjaan dilakukan oleh PPK dan pihak internal lainnya, sementara penyedia hanya menerima fee sebesar 3% dari nilai pencairan anggaran.

Oleh sebab itu, warga Bangka Selatan berharap hal tersebut jangan terulang kembali, dan dana negara sebesar itu harus melalui prosedur yang benar dan digunakan tepat sasaran, sehingga bermanfaat untuk masyarakat luas khususnya Bangka Belitung.

“Kami menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan atas kasus ini dan memastikan proyek ini dapat segera dilanjutkan,” kata seorang warga.

Kendati demikian, mengenai proyek tersebut tidak menutup kemungkinan dilaksanakan dengan sistem penunjukan langsung atau E-katalog, dikarenakan sudah tiga kali mengalami kegagalan tender. Hal itu mengacu berdasarkan peraturan presiden (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dan perubahan lainnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *