Example 728x250.

Otonomi Daerah: Bencana di Aceh Sumut Sumbar, Presiden Tolak Bantuan Asing?

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Katanya, Indonesia menerapkan sistem otonomi daerah sebagai perwujudan desentralisasi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan lokalnya sendiri.

Hal itu tertuang dalam landasan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengurus urusan pemerintahan sendiri.

Kendati sebelumnya sudah dua kali pergantian undang-undang (UU), mulai dari UU No. No. 22 Tahun 1999, yang lebih lama lagi tentang Pemerintahan Daerah, lalu UU No. 32 Tahun 2004 yang sudah tidak berlaku lagi.

Namun ironisnya, kritik dan analisis menunjukkan adanya kecenderungan sentralistik yang masih menguat dalam pelaksanaan menjalankan roda pemerintahan kita.

Padahal, secara hukum dan struktural, Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi, di mana sebagian kewenangan pemerintahan pusat diserahkan kepada daerah otonom (provinsi, kabupaten/kota).

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, dan melibatkan partisipasi masyarakat lokal.

Daerah diberikan kebebasan (diskresi) untuk menentukan kebijakan daerah sendiri, kecuali dalam urusan-urusan tertentu yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti: Politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan, Moneter dan fiskal nasional, Yustisi (peradilan) dan Urusan agama.

Namun faktanya tidak demikian, indikasi Sentralistik masih ada dan melekat, meskipun prinsip otonomi daerah dianut tetapi praktiknya di lapangan sering muncul kritikan mengenai dominasi pemerintah pusat.

Contohnya, ada beberapa hal indikasi sentralistik tersebut antara lain:

Kewenangan Pusat dalam Penggunaan Dana: Meskipun dana alokasi daerah ada, kewenangan atas penggunaannya seringkali masih sangat terikat oleh petunjuk teknis dan kebijakan dari pusat, sehingga kebebasan daerah untuk menentukan prioritasnya menjadi terbatas.

Pengawasan Kuat: Pemerintah pusat, melalui berbagai instrumen dan perundang-undangan, memegang mekanisme kontrol yang kuat atas implementasi otonomi daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan norma dan kebijakan daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional, namun terkadang dianggap terlalu mengintervensi.

Pembatalan Perda: Banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan oleh pusat karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama terkait pajak dan retribusi daerah. Ini menunjukkan adanya kendali pusat yang signifikan terhadap kebijakan lokal.

Dinamika Politik: Adakalanya keputusan penting terkait pembangunan daerah masih ditentukan pada pertemuan elite politik di tingkat pusat, bukan sepenuhnya berdasarkan musyawarah di tingkat lokal, yang mencerminkan pengaruh sentralistik dalam pengambilan keputusan strategis.

Sejatinya, sistem pemerintahan daerah di Indonesia harusnya berada dalam dinamika antara desentralisasi dan sentralisasi. Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara kemandirian daerah dengan Pusat, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dari Kesimpulan di atas perlu ditarik kembali, contoh persoalan sejarah pada Status Bencana Nasional gempa bumi dan tsunami Aceh pada Samudra Hindia tahun 2004 yang ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 112 Tahun 2004. Skala korban yang luar biasa dan urgensi kemanusiaan menjadi pertimbangan utama.

Ketika itu Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beliau membuka diri dan menerima bantuan internasional secara luas. Bantuan dari berbagai negara dan organisasi asing sangat vital untuk respons darurat dan rekonstruksi jangka panjang.

Yang jadi pertanyaan? 

Untuk bencana banjir dan tanah longsor yang kini kembali melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang telah meluluhlantakkan negerinya. Apakah kebijakan pemerintah pusat saat ini memberikan ruang kendali kepada daerah untuk mendapatkan bantuan asing? Apakah sama halnya dengan kebijakan SBY ketika itu?

Jawabannya tidak, bahkan pemerintah pusat sekarang menyatakan penanganan masih dalam kapasitas nasional dan belum membuka ruang untuk bantuan asing.

Terkesan, pemerintah pusat ambil kendali secara absolut, menganggap selama negara masih mampu mengelola bencana dengan cepat, bantuan asing belum dibutuhkan.

Apakah dengan alasan ini, menjaga harga diri bangsa?

Memang, penetapan status bencana nasional dan keputusan untuk menerima bantuan asing adalah kewenangan pemerintah pusat? Namun hal itu didasarkan pada skala bencana, kapasitas penanganan nasional, dan pertimbangan politik serta kemanusiaan.

Tetapi, beda halnya pada tsunami Aceh 2004. Sebetulnya ini sebuah contoh kita, dimana status bencana nasional ditetapkan. Dan bantuan asing diterima oleh daerah langsung meski berkoordinasi dengan pusat. Sementara bencana lain mungkin ditangani secara nasional tanpa status formal tersebut, atau penolakan bantuan asing seperti pada bencana terkini.

Mengapa, kebijakan Presiden Prabowo Subianto masih menolak bantuan asing untuk bencana di Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar) karena alasannya Pemerintah mengklaim masih mampu menangani sendiri dengan sumber daya nasional, stok pangan cukup, dan APBN memadai.

Meskipun ada kritik publik terhadap lambatnya distribusi bantuan dan potensi pemulihan jangka panjang, seperti diungkapkan para pejabat negara, alasan Pemerintah adalah Kemandirian.

Artinya, pemerintah pusat merasa masih sanggup mengatasi bencana secara mandiri dengan sumber daya dan anggaran yang ada (APBN, dana siap pakai), ‘Stok Cukup’ menurut para Pejabat Negara.

Celakanya, meskipun ada tawaran bantuan internasional, Pemerintah mengucapkan ‘terima kasih‘ dan tetap menolak.

Disisi lain, beberapa pihak mengkritik kebijakan ini, menganggapnya terlalu ‘sombong‘ karena masih ada daerah yang belum tertangani dan distribusi bantuan lambat, seperti yang terlihat di Facebook.

Gawatnya, menurut laporan dari beberapa sumber di Media bahwa, dampak dari bencana Aceh, Sumut dan Sumbar tersebut ada ahli yang menilai pemulihan bisa memakan waktu 20-30 tahun tanpa bantuan asing.

Penulis : Hairul Anwar Al-ja’fary 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *