Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan penyimpangan dan mark up dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (25/11) mulai pukul 14.00 WIB oleh tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang.
Tim penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fariz Oktan, S.H., M.H. serta penyidik tindak pidana korupsi.
Tiga Lokasi Digeledah
Penggeledahan dilakukan di tiga tempat, yaitu:
1. Kediaman Fauzi Trisana, S.E., M.B.A.
Jalan Mawar II No. A.10, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Komplek Timah Bukit Baru, Pangkalpinang.
2. Kediaman Firman Rahmadoni, S.E., M.Acc.
Jalan Nanas II No. 232, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
3. Kantor KONI Kota Pangkalpinang
Gedung Olahraga Indoor Depati Bahrin, Jalan Muhammad Toyyib, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.
Puluhan Dokumen Diamankan
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI. Barang bukti tersebut meliputi:
Proposal pengajuan dana hibah
Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dan Porprov
Buku kas umum
Pembukuan internal
Laporan penggunaan dana
Kwitansi, tanda terima, serta invoice
Bukti pembayaran
Laporan realisasi anggaran
Rekap penggunaan dana
Nota kosong
Dokumen-dokumen tersebut kini diamankan penyidik untuk diteliti lebih lanjut dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.
Berjalan Aman dan Terkendali
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya mengatakan, seluruh rangkaian penggeledahan berjalan lancar dan sesuai prosedur. “Penggeledahan di tiga lokasi selesai sekitar pukul 19.30 WIB dan berlangsung aman serta terkendali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang DR Sri Heny Alamsari, S.H., M.H. menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut demi memastikan pengelolaan dana hibah daerah berjalan transparan dan akuntabel.
(Ril)


.












