Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan persoalan kewajiban plasma dan CSR (Corporate Social Responsibility) PT Foresta Lestari Dwikarya. Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.
“Keputusan membentuk Panja didasari oleh landasan hukum yang kuat dan kesepakatan bersama anggota dewan. Kami mengacu kepada undang-undang nomor 39 tahun 2014, kalau teman-teman DPRD, Permentan. Artinya bahwa peluang untuk daripada plasma itu ada,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Selasa 25 November 2025 di Gedung DPRD Babel Airitam Pangkalpinang.

Dengan demikian, Didit memastikan Panja akan bekerja secara singkat dan fokus, dengan target tuntas dalam waktu dua hingga tiga minggu.
“Panja ini kerjanya nggak lama kok. Kita akan melibatkan juga PKH, Satgas Sawit Nasional, maupun Kajati, maupun nanti Kapolda,” tegasnya.

Didit juga menekankan bahwa Panja tidak akan mengungkit rekomendasi lama terkait pencabutan izin, melainkan fokus pada penyelesaian masalah saat ini.
“Saya bicara masa sekarang,” ungkapnya.
Panja ini khusus menangani isu plasma sawit, dengan keputusan final akan diserahkan kepada hasil kerja Panja.
“Itu ada aturannya, nanti Panja yang putuskan. Nanti Panja bekerja secara objektif berdasarkan aturan,” pungkas Didit.
(Pr)


.












