Cakrawalanational.news-Luwuk, Sengketa gugatan wanprestasi atau ingkar janji antara inisial N (56) pekerjaan wiraswasta sebagai penggugat alamat Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah melawan DSS (55) sebagai tergugat, juga beralamat di Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Direktur disalah satu perusahan yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bangkep, berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, Rabu (12/11/2025) lalu.
Kepada Media Cakrawalanational.news, Kuasa Hukum N, Yusak Siahaya, SH mengatakan, awalnya mereka berdua sepakat melakukan perjanjian kerjasama dalam bidang usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bangkep pada tahun 2018 dihadapan notaris nomor 13 tanggal 11 Januari 2018. Dalam perjanjian tersebut, klien kami N membiayai pembangunan SPBU sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), sementara DSS bertanggung jawab atas pengelolaan pengurusan izin-izin dan administrasi lainnya. Kemudian dalam kompensasi atau hak, klien kami N mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari hasil bersih SPBU, tutur Yusak.
Kemudian diluar perjanjian, kata Yusak, klien kami N masih mengeluarkan uang Rp. 50.000.000 untuk pembelian tanah yang digunakan sebagai tempat SPBU, sehingga total dana yang dikeluarkan N sebesar Rp. 450.000.000.
Berdasarkan pembiayaan N, SPBU tersebut mulai beroperasi pada tanggal 8 Maret 2018, dan hingga gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, DSS secara nyata tidak pernah memberikan hak keuntungan sebesar 20% dari hasil bersih usaha SPBU sesuai perjanjian dihadapan notaris kepada N selama kurang lebih 90 bulan (7,5 tahun), ucap Yusak Siahaya yang terkenal cukup vokal saat membela kliennya.
Berdasarkan dengan ingkar janji dari DSS sambung Yusak, kemudian N mempercayakan perkaranya kepada kami, Yusak Siahaya, SH dan Heru Raynaldo Nawali, SH selaku Penasehat Hukumnya, untuk kemudian melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negari Luwuk.
Adapun kerugian yang dialami N yakni kerugian materil, modal awal Rp. 400.000.000, biaya pembelian tanah untuk SPBU Rp. 50.000.000. kemudian kerugian keuntungan (profit Loss), berdasarkan data alokasi bahan bakar dan kewajiban DSS untuk membagikan 20% dari hasil bersih dari periode Maret 2018-Desember 2019 hingga periode tahun 2024-September 2025 berdasarkan total volume alokasi bahan bakar selama periode tersebut, diperkirakan kerugian keuntungan yang seharusnya diterima oleh N, ditaksir sebesar Rp. 512.000.000, dan kerugian lmmateriil berupa penderitaan batin, kekecewaan dan ketidakpastian hukum, ditaksir sebesar Rp. 500.000.000, sehingga total kerugian N mencapai Rp. 1.462.000.000 Miliar, ujar Yusak Siahaya, SH.
Setelah kami selaku Kuasa Hukum N, melakukan berbagai upaya, yakni dari menyurat somasi pada DSS, hingga dengan menyelesaikan permasalahan diluar pengadilan secara damai, namun gagal, maka demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. papar Yusak.
Setelah melalui Persidangan, baik klien kami N maupun DSS bersepakat melakukan perdamaian di Ruang mediasi Pengadilan Negari Luwuk. Dan bersedia mengganti biaya sebesar Rp. 400.000.000 pada hari Senin tanggal 24 November 2025 mendatang, disaksikan oleh kedua penasehat hukum dan dari pihak Pengadilan Negeri Luwuk, pungkas Yusak Siahaya, SH.
(Muis/CNN)


.












