Example 728x250.
BERITA  

Anggota RAPI 8 Banggai Tolak SK Yang Dikeluarkan Oleh Ketua Rapida Sulteng Hasil Dari Muswil lll Banggai

banner 120x600

Cakrawalanational.News-Luwuk, Musyarawah Wilayah (Muswil) lll Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Banggai yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai, pada tanggal 27 September 2025 lalu, hingga kini masih berpolemik. Hal itu terlihat dari Tiga Ketua lokal RAPI yakni, RAPI lokal 01 Toili, RAPI lokal 02 Nambo dan RAPI lokal 03 Pagimana, menolak surat yang dikeluarkan oleh Pengurus Daerah RAPI 23 Sulteng nomor 025.07.23.1125 perihal jawaban atas sanggahan muswil lll Banggai, yang ditujukan kepada Anggota RAPI 08 Banggai, yang ditanda tangani oleh Ketua RAPIDA 23 Sulteng, Mulyadi Joyomartono, SP. M.Hut.

Tidak hanya itu, tiga Ketua Lokal RAPI Banggai juga menolak Keputusan Musyawarah nomor : 01/KEP/MUSWIL.III/RAPI/IX/2025, tentang peserta sidang Musyawarah lll. Dan nomor : 09/KEP/MUSWIL.III/RAPI/IX/2025 tentang Tim Formatur Pengurus RAPI Wilayah 08 Banggai Periode 2026-2029. Dan berita acara pelaksanaan serta dokumentasi kegiatan musyawarah, yang mana dituliskan dalam Keputusan Musyawarah itu bahwa kegiatan musyawarah tersebut dapat dipastikan pelaksanaan musyawarah RAPI 08 Banggai berjalan dengan tertib dan lancar sesuai ketentuan.

Keputusan Musyawarah yang dikeluarkan oleh Ketua RAPIDA Sulteng Mulyadi Joyomartono, SP. M.Hut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat muswil berlangsung. Fakta yang terjadi adalah ketika proses muswil sedang berlangsung, terjadilah protes dan keributan, kemudian Ketua RAPIDA Sulteng, lakukan skorsing dalam waktu yang tidak ditentukan, ucap ketiganya Kamis (20/11/2025).

Namun disaat skorsing belum dicabut tambah mereka, Ketua RAPIDA Sulteng keluarkan SK Pengangkatan Ketua RAPI Wilayah 8 Banggai yang baru. Kemudian dalam Keputusan Musyawarah itu dikatakan pelaksanaan Muswil berjalan dengan tertib dan lancar, ini tidak benar. Pelaksanaan Muswil itu terjadi keributan, tutur ke tiga Ketua lokal RAPI Banggai.

Olehnya itu kami bertiga menolak Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pengurus Daerah Radio Antar Penduduk Indonesia nomor 027.09.23.0925 tentang Pengesahan Kepengurusan Radio Antar Penduduk Indonesia Wilayah 08 Kabupaten Banggai sebagai Ketua Drs. Benyamin Pongdatu, M.Si. Periode 2025-2029.

Kami menolak SK itu karena, kami menganggap bahwa Musyawarah lll Banggai yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai belum berakhir, masih dalam masa skorsing dan belum dilakukan pencabutan skorsing, yang di lakukan oleh Ketua RAPIDA Sulteng.

Padahal kata ketiga Ketua Lokal RAPI, pelaksanaan Musyawarah Wilayah RAPI 08 Banggai tersebut, pada saat baru memasuki pembacaan Tata Tertib (tatib) oleh Steering Committee, terjadi protes dari peserta Pemilih Wilayah dan terjadi keributan sehingga terjadi skorsing, karena kami menilai pembacaan tatib tidak sejalan dengan AD/ART tahun 2018 dan PO RAPI nomor 4 tahun 2022, kata ketiganya.

Ketika sidang musyawarah diskorsing sambung mereka, kami melayangkan surat kepada Ketua RAPIDA Sulteng, untuk meninjau kembali tatib karena kami menduga telah melanggar AD/ART RAPI, dimana dalam AD/ART dikatakan Calon Ketua bersedia bertempat tinggal dimana periode kepengurusannya, bukan calon ketua itu harus berdomisili di Luwuk sesuai KTP. “Nah ini yang kami rasa bertentangan dengan AD/ART RAPI, sehingga menggugurkan calon Ketua RAPI Wilayah 8 Banggai yang lain.” ungkap mereka.

Masih menurut ke tiga Ketua lokal RAPI Wilayah 8 Banggai, semestinya tata tertib sudah dibagikan saat sebelum acara muswil digelar, agar para peserta dapat mempelajarinya. Namun yang terjadi di acara muswil tidak demikian, tata tertibnya diberikan pada saat acara muswil akan dimulai, maka terjadilah protes karena berpotensi merugikan calon ketua yang lain.

Kalau memang tidak sesuai tata tertib RAPI, mengapa pada saat pendaftaran calon Ketua RAPI diloloskan, dan membayar uang pendaftaran 5 juta rupiah, semestinya kalau ada dalam tata tertib, maka dicantumkan juga dalam persyaratan pendaftaran calon Ketua RAPI.

Terkait dengan kekisruhan yang berujung keributan pada pelaksanaan Muswil, kami akan melaporkan kepada Bupati Banggai dengan maksud agar diketahui segala persoalannya, karena bagaimanapun juga Bupati Banggai adalah merupakan anggota RAPI Wilayah 8 Banggai, pungkas ke tiga Ketua RAPI lokal Banggai.

(Muis/CNN)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *