Cakrawala national.News-Pulang Pisau, Pembangunan Screen House di Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau menuai sorotan publik karena diduga menyalahi prosedur. Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pembangunan lantai bangunan menggunakan tanah lokal (tanah galian setempat), sedangkan berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun media ini sesuai dengan Kontrak pekerjaan seharusnya penimbunan menggunakan tanah urug (tanah timbunan pasir/urug) bukan tanah lokal setempat.Kamis 17/11/2025.
Pembangunan Screen House ini dilaksanakan Oleh penyedia jasa CV .ZB dengan anggaran dana APBD Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp498.400.000
( Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta ,Empat Ratus Ribu Rupiah ).
Dugaan penyimpangan prosedur dalam pembangunan ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan keamanan bangunan Screen House tersebut.
Saat dikonfirmasi media ini pihak Konsultan proyek tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan teguran kepada pihak pelaksana karena penggunaan tanah galian tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan akan berpengaruh terhadap daya tahan lantai bangunan.
“Nanti kita beri teguran pihak pelaksana nya, bukan tanah galian setempat yang digunakan melainkan pasir urug atau tanah timbunan,” ujarnya.
Sementara itu, kontraktor pelaksana mengakui akan berkoordinasi dengan pengawas lapangan terkait masalah ini.
“Terima kasih infonya, nanti kita koordinasikan dengan pengawas di lapangan,” ujarnya.
” Maaf Pak kami kerja sesuai metode dan gambar, keadaan sekarang yang sampean liat itu belum selesai, itu dasar menggunakan timbunan tanah setelah itu di lapis giotex ada lagi di lapis dengan pasir pasang ” Ujar Nya menambahkan.

Dari hasil konfirmasi antara pihak konsultan dan kontraktor pelaksana jelas bertentangan, pihak konsultan menyebut tanah galian setempat tidak sesuai spek sedangkan pihak kontraktor tetap dengan pendiriannya menggunakan tanah galian setempat.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Dians Perikanan belum bisa memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan tanah galian tersebut.
( RD )


.












