Cakrawalanational.news-Manggar, Kepolisian Resor Belitung Timur (Polres Beltim) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia
(LBH KUBI) di Kantor Polres Belitung Timur pada Kamis(13/11/2025).
Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam memberikan akses bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu atau yang awam terhadap masalah hukum di wilayah hukum Polres Belitung Timur.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H.M.M, menyampaikan inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam upaya mewujudkan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI).
“Kami menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki kapasitas atau pemahaman yang memadai dalam menghadapi proses hukum, melalui kerjasama dengan LBH KUBI yang telah terakreditasi dan Terverifikasi, kami berharap dapat memastikan bahwa hak-hak tersangka/terdakwa, khususnya mereka yang kurang mampu, tetap terpenuhi sejak proses awal penanganan perkara,” ujar Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Direktur LBH KUBI Belitung Timur, Cahya Wiguna, S.H., M.H menyambut baik kerjasama ini yang bertujuan menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan perlindungan hukum secara adil.
“LBH KUBI siap bersinergi dengan Polres Beltim untuk menjangkau masyarakat hingga ke tingkat Desa,Ini adalah upaya kolektif untuk menciptakan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural,” jelas Cahya Wiguna.
Penandatanganan MoU ini memiliki implikasi positif yang mendalam dari berbagai aspek antara lain :
1. Analisis Yuridis (Hukum Formil dan Materil)MoU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal. Secara yuridis, kerjasama ini memastikan implementasi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Keterlibatan LBH KUBI—sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang Terakreditasi dan Terverifikasi menjamin bahwa bantuan hukum yang diberikan memenuhi standar profesionalitas dan legalitas. Dalam konteks hukum acara pidana, kerjasama ini menjamin terpenuhinya Hak-hak Tersangka untuk didampingi penasihat hukum, terutama pada ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sesuai Pasal 56 KUHAP.
2. Aspek Penegakan Hukum (Hukum Acara Pidana di Indonesia), optimalisasi Hak Tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres (sesuai KUHAP), kehadiran penasihat hukum dari LBH KUBI memastikan objektivitas dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan. Hal ini mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia dan menjamin prinsip “due process of law”
Peran Bhabinkamtibmas dan Paralegal Desa Sinergi ini akan memperkuat peran Bhabinkamtibmas di Desa dalam menyelesaikan “problem solving” kasus ringan melalui penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dengan asistensi Pemberi Bantuan Hukum oleh Paralegal Desa dibawah Supervisi Advokat LBH KUBI ,ini merupakan strategi efisiensi penegakan hukum dan memprioritaskan penyelesaian masalah atau perkara non-litigasi.
3. Aspek Sosial Ekonomi Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin Bantuan hukum gratis merupakan instrumen penting untuk memitigasi kemiskinan hukum, dengan adanya pendampingan hukum, masyarakat kurang mampu tidak perlu mengeluarkan biaya besar, sehingga alokasi dana yang mereka miliki dapat digunakan untuk kebutuhan dasar ekonomi lainnya.
Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui kegiatan sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bersama.
Kerjasama ini akan meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat di wilayah hukum Belitung Timur, mengurangi potensi dan memitigasi konflik hukum bagi masyarakat di masa mendatang.
Bagi Masyarakat Khususnya di Kepulauan Bangka Belitung yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi Hukum secara gratis, dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum KUBI
(Pit/CNN)


.












