Cakrawalanational.news-Jambi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi meminta Polda Jambi untuk menindaklanjuti kasus dugaan kriminalisasi petani adat Imam Hasan di Jambi. Penetapan tersangka Dedi Ariyanto, kuasa hukum masyarakat adat, menuai sorotan tajam dari Komnas HAM.
Surat dengan nomor 869/PM.00/SPK.01/XI/2025, tertanggal 3 November 2025, yang ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, berisi permintaan keterangan resmi kepada Polda Jambi atas laporan pengaduan yang diajukan oleh Dedi Ariyanto dan masyarakat adat Imam Hasan.

Latar belakang kasus ini adalah sengketa lahan antara masyarakat adat dengan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS). Masyarakat adat menuntut hak atas lahan mereka yang masuk dalam konflik agraria dengan PT DAS. Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS seluas 9.077 hektar telah berakhir pada 31 Desember 2023, namun perusahaan tersebut masih mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
“Penetapan tersangka ini diduga tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi melanggar hak asasi warga negara,” kata Saurlin P. Siagian. “Kami meminta Polda Jambi untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat adat.”
Komnas HAM juga menyoroti bahwa kasus ini merupakan contoh dari kriminalisasi petani adat yang sering terjadi di Indonesia. “Kami tidak akan diam saja melihat kriminalisasi petani adat,” tegas Saurlin.

Lembaga Adat Melayu Desa Badang juga telah mendatangi Mapolda Jambi untuk menuntut penghentian kriminalisasi terhadap petani dan penerbitan SP3 bagi Dedi Ariyanto. “Kami akan terus berjuang untuk hak-hak masyarakat adat,” ucap Ketua Lembaga Adat Melayu Desa Badang.
Komnas HAM meminta Polda Jambi untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat adat. “Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati,” pungkas Saurlin. (Arf)


.












