Narasi Akademis: Antara Kepastian, Keadilan, dan Moralitas Hukum Telaah Akademis atas Surat Terbuka Masyarakat Peduli Keadilan dalam Kasus Haji Marwan
Oleh : Wak Ajong Pengamat Hukum Kepulauan Bangka Belitung
Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Bangka-Belitung Kamis 6 Oktober 2025,-
1. Pendahuluan
Kasus hukum yang menimpa Haji Marwan, seorang tokoh masyarakat dari Kepulauan Bangka Belitung, telah menimbulkan gelombang reaksi publik setelah putusan bebas murni Pengadilan Negeri Pangkalpinang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah.
Munculnya surat terbuka masyarakat peduli tegaknya keadilan dan kebenaran hukum bukanlah sekadar ekspresi emosional, melainkan refleksi atas krisis kepercayaan publik terhadap konsistensi dan integritas lembaga peradilan.
Dalam konteks akademis, peristiwa ini menarik dikaji dari perspektif teori hukum, asas peradilan yang adil, serta etika yudisial dalam negara hukum demokratis.
2. Asas Pembuktian dan Kepastian Hukum
Menurut Pasal 183 KUHAP, seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila “dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Prinsip ini menjadi roh dari sistem pembuktian hukum pidana Indonesia — dikenal sebagai conviction in duobus probationibus, atau keyakinan hakim yang lahir dari minimal dua alat bukti sah.
Oleh karena itu, bila dalam proses peradilan tingkat pertama terbukti dua alat bukti yang sah tidak dapat dihadirkan oleh penuntut umum, maka putusan bebas murni merupakan konsekuensi logis dari asas in dubio pro reo (keraguan harus berpihak pada terdakwa).
Surat terbuka masyarakat dalam kasus ini menegaskan prinsip tersebut dengan analogi moral yang kuat “ibarat orang sholat tanpa wudhu” yang dalam bahasa hukum bermakna putusan tanpa dasar pembuktian adalah putusan yang cacat secara formil dan substantif.
3. Dimensi Etik dan Akuntabilitas Yudisial
Sebagai puncak kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung memegang tanggung jawab moral dan etik untuk menjaga kesucian logika hukum dan keadilan substantif.
Putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) seharusnya mencerminkan pemeriksaan ulang terhadap penerapan hukum, bukan rekonstruksi fakta pembuktian yang tidak pernah diuji di tingkat pertama.
Jika benar terdapat putusan yang menetapkan kesalahan terdakwa tanpa kehadiran dua alat bukti yang sah, maka muncul problem etik serius: apakah Mahkamah Agung telah menilai di luar batas kewenangan pembuktian faktual?
Di sinilah peran Komisi Yudisial menjadi penting untuk menelaah dimensi etik dan integritas peradilan tanpa mencampuri substansi putusan yang bersifat final.
4. Perspektif Sosial dan Moralitas Publik
Surat terbuka masyarakat Bangka Belitung juga mengandung makna sosiologis yang signifikan. Ia menandakan bahwa keadilan bukan hanya produk prosedural, tetapi juga persepsi moral kolektif masyarakat.
Ketika logika hukum gagal dipahami publik karena terputus dari asas pembuktian yang rasional, maka hukum kehilangan legitimasi sosialnya.
Sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch, hukum sejati harus berdiri di atas tiga pilar: keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit). Ketika kepastian prosedural menafikan rasa keadilan, maka hukum tidak lagi hidup di hati masyarakat, ia sekadar teks yang kehilangan ruh.
5. Refleksi Normatif dan Etika Publik
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi putusan dan akuntabilitas etik hakim. Surat terbuka masyarakat tidak dapat dibaca sebagai bentuk tekanan terhadap lembaga yudisial, tetapi sebagai pengingat moral publik bahwa hukum tidak boleh berhenti pada ritual prosedural tanpa nurani.
Dalam tataran etik, para pemimpin lembaga tinggi negara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR, dan eksekutif daerah perlu menjadikan kasus ini sebagai bahan refleksi kelembagaan untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.
6. Penutup
Secara akademis, surat terbuka masyarakat Bangka Belitung merupakan ungkapan nurani sosial terhadap distorsi asas pembuktian dan keadilan hukum.
Ia mengingatkan kita bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, melainkan jalan menuju kebenaran yang harus disinari oleh moralitas dan akal sehat.
Keadilan sejati tidak akan lahir dari prosedur yang cacat, sebagaimana tidak sah shalat tanpa wudhu, atau tidak sah akad tanpa saksi. Oleh karena itu, rekonstruksi etik dan evaluasi administratif terhadap putusan-putusan yang menimbulkan kejanggalan logika hukum perlu menjadi prioritas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial demi menjaga marwah lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Daftar Rujukan Akademik
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Radbruch, G. (1946). Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht.
4. Satjipto Rahardjo (2000). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.
5. Mahfud MD (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi.
6. Komisi Yudisial RI (2021). Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
[6/11 08.44] Hairul Anwar Al-Ja’fary: H. Marwan keluarkan Titah, haramkan jenazah Jaksa yang zolim dikuburkan di tanah Melayu.
Ditengah-tengah kedzaliman yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap H Marwan dan beberapa orang stafnya, dimana mereka tadinya sudah dibebaskan lewat peradilan yang fair dan adil, namun jaksa malah melakukan Kasasi terus memburu orang yang tidak bersalah. Sementara mereka membiarkan tiga perusahaan sawit penjahat sesungguhnya melenggang bebas tidak disentuh dan tidak diproses oleh pihak Kejaksaan. Padahal dihadapan pengadilan, ketiga perusahaan ini telah mengakui kesalahannya dan siap mengganti kerugian negara 24 M. Hal ini dinilai oleh masyarakat Bangka Belitung sebagai tindakan kedzaliman hukum yang luar biasa.
Ini sangat melukai hati serta merampas kebebasan, bukan hanya dirasakan oleh H Marwan tapi ini jelas melukai rasa keadilan seluruh masyarakat Bangka Belitung ujar Tokoh Adat Imam Setana Jering Dato’ Sardi alfalangasi.
Oleh karena itu menurut Tokoh Adat Imam Setana Jering Dato’ Radindo Sardi Al-falangasi bentuk kedzaliman seperti ini harus dilawan dan didukung oleh seluruh masyarakat Bangka Belitung.
Kemudian, dalam kesempatan ini H Marwan Al ja’fary sebagai Ketua Majlis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Bangka Belitung (Babel) telah mengeluarkan Titah kepada seluruh masyarakat adat Melayu Bangka Belitung, salah satu poinnya adalah apabila ada para jaksa/aparat penegak hukum yang dzalim dan memeras serta merampok harta dan kebebasan masyarakat Bangka Belitung, jika mereka ada yang mati atau meninggal dunia diharamkan jenazahnya di kuburkan ditanah Melayu Bangka Belitung.
“Silahkan bawak jenazahnya ke daerah asal mereka”, ungkap H Marwan saat berorasi demo di depan Kantor Kejati Babel.
Isi Titah yang dikeluarkan Marwan ini telah disimak dengan seksama oleh para tokoh adat Bangka Belitung dan siap untuk ditindak lanjuti.. titah adat itu berbunyi:
Titah Adat Ketua MABMI Kepulauan Bangka Belitung
Tentang Penegak Hukum yang Berbuat Zalim
Dengan menyebut nama Allah, Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Kuasa
dan dengan memohon rahmat dan petunjuk-Nya,
kami menyampaikan titah adat sebagai berikut:
1. Bahwa bumi Kepulauan Bangka Belitung ialah tanah yang beradat, berdaulat dalam marwah, dan dijaga oleh doa para leluhur yang mencintai keadilan.
2. Bahwa setiap insan yang mengemban amanah keadilan wajib berlaku lurus, jujur, dan tidak menzalimi rakyat.
3. Bahwa kedzaliman, apa pun bentuknya, terutama oleh penegak hukum yang mengkhianati sumpah jabatan, adalah perbuatan yang mengusik keseimbangan adat dan mencederai marwah negeri.
4. Maka dengan ini kami menegaskan dengan titah adat, bahwa setiap aparat penegak hukum yang berbuat zalim, menindas rakyat, atau memperjualbelikan kebenaran, lalu mereka mati dalam status keparat pengkhianat hukum itu, maka secara adat mereka haram dan terlarang dimakamkan di bumi Kepulauan Bangka Belitung, sebab tanah negeri Serumpun Sebalai ini tidak layak menanggung jasad mereka yang mengkhianati keadilan dan menodai marwah negeri.
5. Titah ini bukanlah laknat, melainkan peringatan dari segenap hati yang ingin menjaga kehormatan negeri, agar yang hidup menempuh jalan benar, dan yang berkuasa menegakkan hukum berlaku amanah tanpa khianat.
Ditetapkan di Pangkalpinang, 7 Jumadil Akhir 1447 Hijriah bertepatan dengan 29 Oktober 2025 Masehi
Atas nama marwah dan kehormatan Melayu Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua MABMI Kep Babel
Dato’ Panghulu H Marwan Al-Ja’fary, DPMP


.












