Cakrawalanational.news-Manado, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Kountur (YSK) menyambut hangat penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menilai, regulasi ini menandai babak baru dalam pengelolaan tambang rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di sepuluh kabupaten/kota di Sulut.
“PP 39 Tahun 2025 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Saat ini kami menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengatur implementasi teknis WPR,” ujar Gubernur YSK, Rabu (5/11).
Menurut Gubernur, kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah pusat dan daerah untuk berpihak pada rakyat kecil. Tujuannya agar kegiatan pertambangan rakyat tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
“Kami di Sulawesi Utara sangat berbahagia karena Bapak Menteri begitu responsif terhadap aspirasi daerah. Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan WPR ini harus benar-benar untuk rakyat,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sulut, lanjut Gubernur YSK, akan segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dan payung hukum pelaksanaan di daerah setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM.
“Kami akan tunggu Peraturan Menteri. Setelah itu, kami akan buat Pergub agar pelaksanaannya tepat sasaran,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan masyarakat Sulut hidup sejahtera, berdaulat atas tanahnya sendiri, serta mampu menjaga kelestarian alam melalui pengelolaan tambang rakyat yang bertanggung jawab.
(Debby/CNN)


.












